Maling di Siantar Ini Nekat! Bukan Cuma Kreta, HP di Bawah Ranjang Tidur pun Digasak
- Rabu, 28 Feb 2024 - 17:16 WIB
- dibaca 505 kali
Selanjutnya pada Senin 19 Februari 2024, Tim Opsnal melakukan pengembangan dan mendapat informasi kalau si Rogo sedang berada di rumahnya di Perumahan Adelia I Nomor 34, Huta V, Nagori Karang Sari, Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun.
Tidak ingin menyianyiakan waktu, Tim Opsnal berangkat dan berhasil mengamankan Robert Nduru alias Rogo dan memboyongnya ke Polres Pematang Siantar guna proses lebih lanjut.
Baca: Viral di Medsos, Ternyata Ini Maling Kursi Lapangan Merdeka Siantar Itu, Ada yang Kenal?
Baca: Maling Kreta di Kampung Sendiri, Dikejar Warga, Tertangkap, Diserahkan ke Polsek Perdagangan
Atas perbuatannya, Robert Nduru alias Rogo dan Wahyu Pangaribuan ditetapkan sebagai tersangka, dengan sangkaan melakukan tindak pidana melanggar Pasal 363 ayat (1) KUHPidana, ancaman maksimal 9 tahun penjara.