Maling di Siantar Ini Nekat! Bukan Cuma Kreta, HP di Bawah Ranjang Tidur pun Digasak

Share this:
BMG
Robert Nduru alias Rogo dan Wahyu Pangaribuan, tersangka pencurian di samping Loket Bus ALS diamankan di Mapolres Pematangsiantar. 

Selanjutnya pada Senin 19 Februari 2024, Tim Opsnal melakukan pengembangan dan mendapat informasi kalau si Rogo sedang berada di rumahnya di Perumahan Adelia I Nomor 34, Huta V, Nagori Karang Sari, Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun.

Tidak ingin menyianyiakan waktu, Tim Opsnal berangkat dan berhasil mengamankan Robert Nduru alias Rogo dan memboyongnya ke Polres Pematang Siantar guna proses lebih lanjut.

BacaViral di Medsos, Ternyata Ini Maling Kursi Lapangan Merdeka Siantar Itu, Ada yang Kenal?

BacaMaling Kreta di Kampung Sendiri, Dikejar Warga, Tertangkap, Diserahkan ke Polsek Perdagangan

Atas perbuatannya, Robert Nduru alias Rogo dan Wahyu Pangaribuan ditetapkan sebagai tersangka, dengan sangkaan melakukan tindak pidana melanggar Pasal 363 ayat (1) KUHPidana, ancaman maksimal 9 tahun penjara.

Halaman Sebelumnya <<<

Share this: