Maling Kreta di Kampung Sendiri, Dikejar Warga, Tertangkap, Diserahkan ke Polsek Perdagangan

Share this:
BMG
Tersangka pencurian sepeda motor inisial AD (53), warga Huta IV, Nagori Pematang Kerasaan, diamankan di Mapolsek Perdagangan.

PERDAGANGAN, BENTENGSIANTAR.com– Warga Huta IV Pandoman, Nagori Pematang Kerasaan, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, sempat geger kasus pencurian sepeda motor. Salahseorang warga Pandoman bernama Subandi kehilangan sepeda motor Suzuki Smash miliknya saat berada di ladang, Minggu (25/12/2022) pagi.

Selidik punya selidik, ternyata pelaku pencurian bukan orang asing. Pelaku ternyata masih satu nagori dengan Subandi. Inisialnya AD. Pelaku berusia 53 tahun itu bermukim di Huta IV, Nagori Pematang Kerasaan, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.

Menurut informasi diperoleh BENTENG SIANTAR, kronologi kejadian bermula ketika Subandi pergi ke ladang ubi di Huta IV Pandoman Nagori Pematang Kerasaan, hendak mengambil daun ubi, Minggu 25 Desember 2022, pagi sekira pukul 09.20 WIB.

Tiba di lokasi, Subandi memarkirkan sepedamotornya di tepi jalan. Lalu, korban pergi ke ladang berjarak kurang lebih 10 meter dari lokasinya memarkirkan sepeda motor.

Beberapa saat kemudian, korban kembali ke lokasi parkir sepeda motor untuk mengumpulkan daun ubi miliknya. Nahas terjadi, sepeda motor Suzuki dengan BK 2653 IB, miliknya tidak ada lagi di lokasi.

BacaTertangkap Saat Hendak Menjual Kreta Curian, Warga Rambung Merah Ini Bakal Bertahun Baru di Sel

BacaDitangkap, Komplotan Curanmor di Asrama Martoba Siantar

Subandi pun panik dan kembali pulang ke rumah dan memberitahukan kejadian sepeda motor miliknya yang hilang ke warga yang lain.

Belakangan diketahui jika orang yang telah mencuri sepeda motor Subandi sempat melintasi rumah salahseorang warga bernama Kasiani. Wanita 50 tahun itu mengaku sempat melihat pelaku membawa sepeda motor korban melintas dari depan rumahnya.

Atas kesaksian Kasiani, warga pun bergerak melakukan pengejaran. Dan, pelaku berhasil ditangkap. Selanjutnya, mereka menyerahkan pelaku berinisial AD tersebut ke Polsek Perdagangan.

Kini, AD, pria berusia 53 tahun itu mendekam di balik jeruji Polsek Perdagangan.

BacaTempo Empat Hari, Polisi Berhasil Meringkus Pelaku Curanmor di Siantar

BacaBayinya Ditahan Sepupu di Beringin Simalungun, Diminta Tebusan Rp35 Juta

Kapolsek Perdagangan AKP Josia, Senin (26/12/2022), menuturkan, jika AD telah ditetapkan tersangka atas kasus pencurian sepeda motor. Selain mengamankan tersangka AD, pihaknya juga telah menyita sepeda motor korban sebagai barang bukti.

Share this: