Benteng Siantar

Bawaslu Sumut Nyatakan Pelantikan Pejabat di 22 Maret 2024 Tidak Harus Izin Menteri

Pelantikan 92 pejabat di lingkungan Pemko Pematangsiantar, Jumat (22/3/2024).

SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumatera Utara (Sumut) menyatakan, untuk melantik pejabat, kepala daerah tidak harus mendapatkan izin tertulis dari menteri, bila pelantikan dilakukan pada 22 Maret 2024.

Demikian bunyi surat Bawaslu Sumut Nomor: 0082/PM.01.01/K.SU/03/2024, tertanggal 20 Maret 2024, perihal pergantian pejabat, ditujukan kepada Ketua Bawaslu kabupaten/kota se-Sumatera Utara.

Pada surat Nomor 0082/PM.01.01/K.SU/03/2024 tersebut, Bawaslu menyatakan, pergantian harus memiliki izin tertulis dari menteri, bila pergantian dilakukan setelah tanggal 22 Maret 2024.

“Bahwa sebagaimana dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor: 2 Tahun 2024 Tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, penetapan pasangan calon Kepala Daerah dilaksanakan pada tanggal 22 September 2024, yang artinya jika Kepala Daerah melakukan mutasi/rotasi pejabat setelah tanggal 22 Maret 2024, harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri,” demikian tertulis pada point 3 pada surat Bawaslu Sumut tersebut.

Surat diterbitkan Bawaslu Sumut, guna menyikapi ketentuan Pasal 71 ayat 2 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua terhadap UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pilkada.

Sebab pada ketentuan Pasal 71 ayat 2 UU Nomor 10 Tahun 2016 itu, ada larangan bagi kepala daerah melakukan pergantian pejabat, 6 bulan sebelum penetapan calon hingga masa jabatan kepala daerah berakhir.

Beranjak dari ketentuan itu, Bawaslu Sumut meminta Bawaslu kabupaten/kota se Sumut segera menyampaikan regulasi dimaksud kepada kepala daerah di daerahnya masing-masing.

Bahkan melalui surat itu, Bawaslu Sumut mengingatkan Bawaslu kabupaten/kota, agar menyampaikan ketentuan regulasi tersebut kepada kepala daerah di daerahnya masing-masing, paling lambat pada 21 Maret 2024.

BacaSekda Siantar yang Baru, Junaedi Sitanggang, Malang Melintang di Pemko Siantar, Viral Bicara Proyek Tanpa KW

BacaPelantikan Sekda, 4 Kepala Dinas, 4 Camat dan 15 Lurah di Pemko Siantar, Selengkapnya di Sini..

Mengenai keabsahan surat, Ketua Bawaslu Sumatera Utara Aswin Diapari Lubis membenarkan surat Nomor 0082/PM.01.01/K.SU/03/2024 diterbitkan oleh Bawaslu Sumatera Utara.

“Benar,” kata Aswin Diapari Lubis, membenarkan surat tersebut, melalui pesan WA, pada Rabu (27/03/2024).

Halaman Selanjutnya >>>

Nah, saat ini Pemko Pematangsiantar tengah menjadi sorotan publik kaitannya dengan pelantikan 92 pejabat pada Jumat 22 Maret 2024 lalu. Jika merujuk Bawaslu Sumut Nomor: 0082/PM.01.01/K.SU/03/2024, tertanggal 20 Maret 2024, maka Walikota Pematangsiantar Susanti Dewayani tidak harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri. Terkecuali, bila dilakukan pelantikan setelah 22 Maret.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Pematangsiantar, Timbul Hamonangan Simanjuntak SAP MSP, melalui Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Johannes Sihombing SSTP MSi menegaskan, Pemko Siantar selalu memedomani ketentuan peraturan perundang-undangan, sebagaimana tahapan yang ada.

“Pada prinsipnya pelaksanaan pelantikan 92 pejabat di lingkungan Pemko Pematangsiantar telah sesuai aturan yang berlaku,” terang Johannes, kepada Benteng Siantar, Kamis (28/03/2024).

Dijelaskan, pengangkatan pejabat di lingkungan Pemko Siantar berdasarkan keputusan Walikota Siantar Nomor: 800.133/554/III/2024, tanggal 21 Maret 2024 tentang promosi dan mutasi PNS dalam jabatan administrasi.

Serta berdasarkan keputusan Walikota Siantar Nomor: 800.133/553/III/2024 tanggal 21 Maret 2024 tentang pengangkatan PNS dalam jabatan pimpinan tinggi pratama.

Kemudian, guna menindaklanjuti keputusan Walikota itu, pelantikan pun digelar satu hari setelah Walikota menerbitkan keputusan. Persisnya, pelantikan dilaksanakan pada Jumat 22 Maret 2024.

Menurut Johannes, keputusan pengangkatan pejabat bukan tanpa dasar, melainkan, beranjak dari rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Nomor B-1061/JP 00.00/03/2024, tanggal 19 Maret 2024, tentang rekomendasi hasil seleksi terbuka JPT Pratama.

Selain itu, juga untuk menindaklanjuti rekomendasi Gubernur Sumatera Utara Nomor: 800.1.3.3/533/III/2024, tanggal 21 Maret 2024 tentang persetujuan pengangkatan dan pelantikan JPT Pratama Sekretaris Daerah.

Walikota Pematangsiantar, Susanti Dewayani foto bersama dengan Sekda Junaedi Sitanggang dan para pejabat yang dilantik Jumat (22/3/2024).

BacaBKPSDM Siantar: Pelantikan 92 Pejabat Telah Sesuai Aturan Berlaku, Simak Penjelasannya di Sini..

BacaSelama Ramadhan, Pemko Pematangsianțar Gratiskan Tagihan Rekening Air 185 Masjid

Sedangkan, terkait tahapan Pilkada 2024, dalam hal ini tentang penetapan calon kepala daerah pada 22 September 2024, lanjut Johannes, juga menjadi bagian yang diperhatikan.

“Artinya, jika kepala daerah melakukan mutasi/rotasi pejabat setelah tanggal 22 Maret 2024, baru harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri,” tandasnya.

Halaman Sebelumnya <<<