Benteng Siantar

Basis Bandar Narkoba Vik di Jalan Nagur Siantar Digerebek, Tiga Orang Diringkus

Tersangka narkoba berinisial DP alias N (tengah), FB alias O dan ES alias A alias WG diamankan dari Jalan Nagur, Gang Surapati, Kelurahan Martoba, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar, Minggu (15/9/2024), dini hari.

SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Basis bandar narkoba berinisial VS alias Vik di Jalan Nagur, Kelurahan Martoba, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar, digerebek polisi, Minggu (15/09/2024) dini hari. Dari penggerebekan itu, tiga orang diringkus.

Mereka adalah masing-masing berinisial DP alias N (46), warga Jalan Nagur, Gang Surapati, Kelurahan Martoba, ES alias A alias WG (57), warga Jalan Cokro, Gang Tobing, Kelurahan Melayu, Kecamatan Utara, dan FB alias O (28), warga Jalan Angkola, Kelurahan Martoba, Kecamatan Siantar Utara.

Sementara sang bandar berinisial Vik sampai ini belum diketahui keberadaannya.

Informasi diperoleh BENTENG SIANTAR, penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat. Kepada polisi, disebutkan kalau ada sebuah rumah di Jalan Nagur, Gang Surapati, Kelurahan Martoba, Kecamatan Siantar Utara, kerap dijadikan tempat untuk melakukan transaksi narkoba.

Berbekal informasi itu, Sat Resnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan menggrebek rumah itu. Saat polisi datang, ketiga tersangka tepergok asyik mengonsumsi sabu.

Dari pemeriksaan polisi diketahui, ketiga tersangka memiliki peran berbeda-beda. Tersangka FB alias O merupakan anggota dari tersangka DP alias N. Pria 28 tahun itu bertugas mencari pembeli sabu maupun ekstasi.

Sedangkan, tersangka ES alias A alias WG, tugasnya sebagai mata-mata (istilahnya: kenjiro). Pria 57 tahun bertugas mengamankan kegiatan tersangka DP alias N, dalam mengoperasikan transaksi narkoba di wilayah itu.

BacaSelain Toton, Warga Ungkap Sosok Bandar Narkoba Kampung Banjar Inisial ‘RK’

BacaJejak RK, Bandar Narkoba Kampung Banjar, Dikenal Licin, Tetap Eksis di Tengah Pandemi

Dari tersangka DP alias N, polisi mengamankan barang bukti 1 buah kantong plastik berisi 38 paket sabu berat bruto 14,09 gram, dan 8 butir ekstasi berat bruto 3,69 gram, 1 unit HP merk Samsung, dan uang tunai sebesar Rp975 ribu.

Selain dari dari tersangka DP alias N, petugas juga mengamankan uang tunai dari kantong celana tersangka FB alias O, sebesar Rp580 ribu.

Kepada polisi, ketiga tersangka mengakui barang bukti sabu dan ekstasi yang ditemukan itu adalah milik mereka.

Barang bukti narkotika berupa sabu, ekstasi, uang tunai dan ponsel diamankan dari lokasi penggerebekan di Jalan Nagur, Kelurahan Martoba, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar, digerebek polisi, Minggu (15/09/2024) dini hari.

BacaSembunyi di Koskosan, Bandar Narkoba Rego Ditangkap Bersama Empat Anak Buah

BacaBarang Bukti Ada, Tes Urine Positif, Bandar Narkoba Diserahkan ke BNN Siantar, Ada Apa, Hayo..?

Kasat Resnarkoba Polres Pematangsiantar, AKP Jonny Pasaribu membenarkan penggerebekan itu. Jonny mengatakan, ketiganya telah ditetapkan tersangka dan ditahan di Mapolres Pematangsiantar, guna menjalani proses hukum lebih lanjut.