Basis Peredaran Narkoba di Eks Terminal Sukadame Diuber Polisi, Tiga Orang Diringkus
- 12 jam lalu
- dibaca 699 kali
SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Polisi melakukan penggerebekan di basis peredaran narkotika eks Terminal Sukadame, Kota Pematangsiantar. Dari lokasi itu, tiga orang pelaku diamankan.
Ketiganya adalah Herman Saragih (31), warga Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Suka Dame, Kecamatan Siantar Utara, Toni Simson Siregar (54), warga Gang Horas, Jalan Sidomulyo, Kelurahan Nagapita, Kecamatan Siantar Martoba, dan Anto Silalahi (39), warga Jalan DI Panjaitan, Kelurahan Nagahuta, Kecamatan Siantar Marihat.
Dari penggerebekan itu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya 1 kotak rokok Surya berisi 6 paket sabu, 3 buah plastik klip kosong, 1 buah dompet warna coklat berisi uang tunai sebesar Rp80 ribu, dan dua unit ponsel. Lalu, 1 buah toples berisi 1 bungkus plastik klip kosong, dan 2 buah sendok pipet plastik.
Kepada polisi, ketiganya mengaku bahwa seluruh barang bukti narkoba itu adalah milik mereka yang akan diedarkan.
Baca: Pengedar Narkoba Ditangkap di THM Braga’a Siantar, 5 Butir Ekstasi Disita
Baca: Tiga Pengedar Narkoba di Siantar Ditangkap, Satu dari Basis Bandar
Informasi diperoleh BENTENG SIANTAR, penggerebekan dipimpin langsung Kanit II Ipda Ganda Rezeki Sinaga bersama anak buahnya dari Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar, pada Jumat (10/1/ 2025), malam sekira pukul 23.30 WIB.
Ketiga pelaku diamankan dari sebuah bangunan berupa gubuk yang selama ini dijadikan lapak peredaran narkoba di sekitaran eks Terminal Sukadame, Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Sukadame, Kecamatan Siantar Utara.
“Kita mendapat Informasi dari masyarakat bahwa ada sebuah gubuk di Jalan Sisingamangaraja sering dijadikan tempat transasksi narkoba,” kata Kanit II Ipda Ganda Rezeki, atau biasa disapa Ganrez itu, kepada BENTENG SIANTAR, Selasa (14/1/2025).
Baca: Pengedar Sabu Ditangkap di Kolam Ikan, Pemasok dari Gang Demak Siantar
Baca: Bisnis Haram Maju dan Ateng Terendus Polisi, Basis di Perumahan Hunter, Ganja 366 Gram Disita
Guna proses hukum lebih lanjut, ketiga tersangka sudah ditahan. Untuk total barang bukti yang diamankan 6 paket berat bruto 6,35 gram.