Bisnis Haram Maju dan Ateng Terendus Polisi, Basis di Perumahan Hunter, Ganja 366 Gram Disita

Share this:
FERRY SIHOMBING-BMG
Maju Purba dan Dody Candra Sianipar alias Ateng, dua tersangka pengedar ganja di Perumahan Hunter, Jalan Tuan Rondahaim, Kelurahan Tanjung Pinggir, Kecamatan Siantar Martoba.

SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Personel Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Pematang Siantar menangkap dua pengedar ganja, Sabtu (22/10/2022) malam.

Kedua tersangka yakni Maju Purba (49), warga Jalan Rakutta Sembiring, Kelurahan Naga Pita, Kecamatan Siantar Martoba, dan Dody Candra Sianipar alias Ateng (37), warga Perumahan Bersatu Maju, Jalan Pdt J Wismar Saragih, Kelurahan Tanjung Pinggir, Kecamatan Siantar Martoba.

Informasi diperoleh BENTENG SIANTAR, dua pria tersebut berbisnis narkoba jenis ganja di Perumahan Hunter, Jalan Tuan Rondahaim, Kelurahan Tanjung Pinggir, Kecamatan Siantar Martoba.

Aktivitas peredaran ganja yang dilakukan kedua tersangka pun terendus polisi. Hingga akhirnya, polisi turun ke lokasi tersebut untuk melakukan penangkapan.

Polisi meringkus Maju dari halaman salah satu rumah di Perumahan Hunter. Saat ditangkap, Maju sedang berdiri seorang diri di sana.

Setelah menangkap Maju, polisi kemudian memeriksanya. Hasilnya, ditemukan 1 plastik warna putih berisi 1 timbangan, 1 plastik warna hijau berisi ganja yang dibalut koran seberat 540 gram, dan 1 unit handphone merk Samsung.

Kepada polisi, Maju mengaku, ganja tersebut diperoleh dari Dody. Saat itu, Dody juga berada tak jauh dari lokasi penangkapan Maju. Polisi pun langsung meringkus Dody.

BacaSelasa, dari Siang ke Malam di Siantar, Delapan Pemain Narkoba Diringkus

BacaDuo Udin di Siantar Terlibat Narkoba, Delapan Orang Ditangkap

Dari Dody, polisi menemukan barang bukti berupa 1 bungkusan plastik warna hijau berisi ganja, 1 bungkusan plastik warna merah berisi 10 paket ganja, dan uang sebanyak Rp10 ribu.

Tak sampai di situ, saat diinterogasi, Dody pun mengungkapkan jika dirinya masih menyimpan ganja di rumahnya.

Polisi kemudian membawa Dody ke rumahnya. Dari rumah Dody, polisi menemukan 1 keranjang warna merah yang di dalamnya ada bungkusan plastik warna hijau berisi ganja. Seluruh ganja yang ditemukan daru Dody beratnya 366,72 gram.

Dody pun mengaku, ganja tersebut diperoleh dari seseorang berinisial T, warga Balige. Namun sayang, polisi belum berhasil menangkap T.

BacaSindikat Pengedar Narkoba di Siantar Diungkap, Enam Orang Diringkus, Satu Perempuan

BacaEmpat Bandit Narkoba Ditangkap di Siantar, Siapa Saja Mereka, Selengkapnya di Sini..

Kasubbag Humas Polres Siantar AKP Rusdi Ahya membenarkan penangkapan tersebut.

“Kedua tersangka sudah ditahan untuk diproses hukum lebih lanjut,” kata Rusdi.

Share this: