Benteng Siantar

Pendirian Tiang Internet ‘Tanpa Izin’ Berlanjut di Tomuan, Wesly Silalahi Kecolongan

Dua orang pekerja tampak mendirikan tiang jaringan internet tanpa izin di Jalan Pattimura, Kelurahan Tomuan, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar, Minggu (2/3/2025).

SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Pemerintah Kota Pematangsiantar di bawah kepemimpinan Wali Kota Wesly Silalahi, kecolongan. Mereka (pejabat terkait) sama sekali tidak tahu ada aktivitas pendirian tiang jaringan internet tanpa izin berlangsung di Jalan Pattimura, Kelurahan Tomuan, Kecamatan Siantar.

Dari pemantauan media ini, aktivitas pendirian tiang jaringan internet tanpa izin itu berlanjut pada Minggu (2/3/2025). Sejumlah pekerja tampak melakukan penggalian untuk pendirian tiang jaringan fiber optik pada bahu jalan.

Letaknya persis di tepi trotoar, aset Pemko Pematangsiantar. Beberapa tiang tampak sudah terpasang di beberapa titik, mulai dari jembatan Sungai Bah Bolon di Jalan Pattimura.

Menurut pekerja di lapangan, mereka bekerja untuk Smart Republik, salah satu provider jaringan internet di Indonesia. Saat ditanya apakah mereka sudah mendapat izin pemerintah setempat? Alih-alih menjawab izin pemerintah setempat, salahseorang pekerja yang mengaku sebagai pengawas lapangan mengatakan, jika mereka sudah mendapat izin dari pemerintah pusat.

Sementara itu, Kepala Bidang Penataan Ruang dan Bangunan pada Dinas PUTR Kota Pematangsiantar, Henry Jhon Musa Silalahi ST MEng mengatakan hingga kini belum ada dokumen (permohonan) masuk ke Dinas PUTR. Meski demikian, Musa mengakui pihak perusahaan provider pernah datang menemui stafnya ingin menanyakan persyaratan.

“Akan tetapi belum ada tindak lanjut lagi,” kata pejabat yang akrab disapa Musa ini, lewat pesan WhatsApp, Senin (4/3/2025).

BacaPemilik Tiang Jaringan Internet di Siantar, Diminta Tunjukkan Dokumen Perizinan!

BacaTak Berizin, Satpol PP Siantar Copot Tiang Jaringan Internet

Dia sendiri baru mengetahui ada aktivitas pendirian tiang internet tanpa izin berlangsung di Jalan Pattimura, Kelurahan Tomuan, setelah mendapat konfirmasi media ini. Maka dari itu, Musa berjanji pihaknya akan mengambil langkah serius.

“Kami baru tahu informasi, nanti diberi teguran ke mereka,” pungkas Musa.

Halaman Selanjutnya >>>

Ketentuan Wajib Dipatuhi Pemilik Provider

Sebelumnya, Musa pernah mengemukakan bahwa setiap pemilik provider harus mematuhi beberapa ketentuan dalam pelaksanaan pemasangan tiang telekomunikasi. Adapun ketentuan yang harus dipatuhi untuk setiap pemilik provider sebagai acuan dalam pelaksanaan pemasangan tiang telekomunikasi:

1. Pemilik jaringan kabel udara harus berpedoman kepada dokumen teknis yang diajukan pemohon dan juga telah diverifikasi oleh Dinas PUTR baik dari ukuran tiang, ukuran kabel serta material yang digunakan telah memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI).

Secara spesifik yang menjadi pedoman pemilik jaringan telekomunikasi harus mengikuti standar dalam lampiran Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor Tahun 2018 tentang Pedoman Teknis Infrastruktur Bersama Telekomunikasi.

2. Penempatan tiang pada Ruang Milik Jalan (RUMIJA) tidak mengganggu fungsi sarana prasarana publik yang sudah ada, seperti trotoar, badan jalan, drainase, serta bagi tiang yang melintasi lahan pribadi/perseorangan harus mendapat persetujuan dari pemilik lahan.

Sesuai dengan Pasal 13 UU Nomor 36 tentang Telekomunikasi.

“Penyelenggara telekomunikasi dapat memanfaatkan atau melintasi tanah dan atau bangunan milik perseorangan untuk tujuan pembangunan, pengoperasian atau pemeliharaan jaringan telekomunikasi setelah terdapat persetujuan di antara para pihak.”

3. Setelah pekerjaan pemasangan tiang selesai dilaksanakan, maka pemilik jaringan kabel udara harus mengembalikan kondisi lokasi seperti semula dan memperbaiki setiap kerusakan yang terjadi akibat adanya kegiatan pekerjaan konstruksi pada lokasi dimaksud.

Khusus untuk kawasan pusat perkotaan seperti Jalan Sutomo dan Jalan Merdeka Kota Pematangsiantar, Musa menegaskan, sudah tidak diperkenankan lagi adanya tiang tambahan, karena mengganggu estetika kota.

Dua orang pekerja tampak mendirikan tiang jaringan internet tanpa izin di Jalan Pattimura, Kelurahan Tomuan, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar, Minggu (2/3/2025).

BacaWalikota, Ini Fatal! Ada Iklan Rokok di depan Tempat Bimbingan Belajar Kota Siantar

BacaVideotron depan RM Panorama Siantar, Sudah SP3, tapi Izin Diperpanjang

Dan, rencana kedepan, Musa mengungkapkan, jika anggaran tersedia akan dibangun infrastruktur kabel bawah tanah dan penataan kabel udara akan dimasukkan ke dalam system jaringan kabel bawah tanah termasuk pipa air bersih dan jaringan septic tank komunal.

Halaman Selanjutnya >>>

Halaman Sebelumnya <<<

Kekosongan Perda

Kepala Bidang Penataan Ruang dan Bangunan Dinas PUTR Siantar, Henry Jhon Musa Silalahi menyadari kurangnya pengawasan terhadap pendirian tiang jaringan internet di Kota Pematang Siantar. Hal itu dikarenakan operator-operator provider jaringan internet sering kali memasang tiang jaringan internet secara diam-diam, dan dilakukan pada malam hari.

Kendala lain, dikarenakan kekosongan peraturan daerah (perda) yang mengatur tiang jaringan internet di Kota Pematang Siantar. Sehingga, akibat tidak adanya perda, Pemko Pematangsiantar tidak memeroleh output maupun outcome atas keberadaan tiang jaringan tersebut.

“Padahal, potensinya besar. Bisa menambah PAD (Pendapatan Asli Daerah),” kata Musa, kepada BENTENG SIANTAR.

Dampak lain karena ketiadaan perda, pihaknya tidak dapat memberikan tindakan tegas terhadap operator-operator provider jaringan internet yang menemukan keberadaan tiang jaringan internet dan kabel fiber optik secara serampangan.

BacaVideotron depan RM Panorama Siantar, Izin Blibli, Muncul Iklan Rokok, Walikota ‘Tutup Mata’

BacaPT Telkom dan PT XL Axiata Diminta Membongkar dan Stop Pendirian Tiang Jaringan Internet Fiber Optik di Siantar

Sementara, langkah yang mereka lakukan selama ini, hanya menyurati operator-operator provider jaringan internet agar memperhatikan penempatan tiang jaringan dan pemasangan kabel tidak dilakukan serampangan.

Halaman Sebelumnya <<<