5 Pengeroyok Divonis Bebas, Ibu Korban Menangis

Share this:
FERRY SIHOMBING-BMG
Kelima terdakwa Dani Huni Armansyah Manurung, Citra Amjaya, Mujiono, Irdam Laks Damanik dan Ardiansyah Piliang saat menjalani sidang putusan di PN Simalungun, Rabu (8/8/2018).

SIMALUNGUN, BENTENGSIANTAR.com– Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Simalungun membebaskan 5 terdakwa tindak pidana pengeroyokan. Kelima terdakwa dinyatakan tidak terbukti melakukan penganiayaan tersebut.

Kelima terdakwa yakni Dani Huni Armansyah Manurung, Citra Amjaya, Mujiono, Irdam Laks Damanik dan Ardiansyah Piliang. Kelimanya merupakan warga Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun.

Sidang putusan digelar pada Rabu (8/8/2018) sore. Kelima terdakwa hadir tidak dengan mengenakan pakaian tahanan, karena sudah menjadi tahanan kota sejak 13 Desember 2017 silam. Mereka juga didampingi Antonius Purba, selaku penasehat hukumnya.

Sementara itu, Abdul Hadi Nasution bertindak sebagai hakim ketua dan Novarina Manurung serta Nasfi Firdaus sebagai hakim anggota. Kemudian ada Julita Nababan sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Simalungun.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa Pasal 170 KUHPidana tentang Pengeroyokan dan Pasal 351 KUHPidana tentang Penganiayaan yang dijeratkan kepada kelima terdakwa tidak terbukti.

Majelis hakim tidak sependapat dengan JPU yang menuntut kelima terdakwa dengan pidana penjara selama 10 bulan.

(Baca: Spesialis Maling Ternak Beraksi di Simalungun, 2 Ekor Kerbau Hilang di Silimakuta)

(Baca: Asnil, Terpidana Manipulasi Pajak Simalungun Diciduk Tim Intel Kejatisu)

Dalam putusannya, majelis hakim menjelaskan bahwa luka-luka lebam yang ada pada beberapa bagian tubuh Jun Khairul Afrijal, korban, bukan disebabkan oleh penganiayaan yang dilakukan oleh kelima terdakwa.

Share this: