5 Pengeroyok Divonis Bebas, Ibu Korban Menangis

Share this:
FERRY SIHOMBING-BMG
Kelima terdakwa Dani Huni Armansyah Manurung, Citra Amjaya, Mujiono, Irdam Laks Damanik dan Ardiansyah Piliang saat menjalani sidang putusan di PN Simalungun, Rabu (8/8/2018).

Namun, majelis hakim berpendapat, luka lebam itu ada karena Jun terjatuh saat warga dan kelima terdakwa mengejarnya. Jun dikejar warga karena tertangkap basah mencuri. Meski begitu, Jun sudah dipenjara atas perbuatannya itu.

(Baca: Sumiatun Pingsan saat Menuntut Keadilan di PN Simalungun)

(Baca: Bawa Sabu, Warga Simalungun Ditangkap di Siantar)

Usai putusan dibacakan, Abdul Hadi langsung mempersilahkan JPU untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Di sisi lain, Sumiatun, ibu Jun terlihat menangis usai mendengar putusan tersebut.

“Susah kali ya mencari keadilan,” protes Sumiatun, sembari mengusap air matanya.

Sumiatun pun tak sepenuhnya membela Jun.

(Baca: Tabur Bunga Mengenang Pegawai PSDA Simalungun yang Jadi Korban KM Sinar Bangun)

(Baca: PNS Dinkes Simalungun Digerebek Suami Sedang Berduaan di Hotel)

Sumiatun mengaku, anaknya memang salah dan sudah menerima hukuman atas kesalahan itu.

“Memang anakku mencuri waktu itu, karena itu lah anakku dikeroyok. Tapi, anakku sudah dipenjara gara-gara itu. Anakku ditahan, tapi mereka ini bebas?” bebernya.

Sumiatun berharap, majelis hakim di tingkat kasasi nantinya dapat memberikan hukuman yang setimpal dengan yang dilakukan para terdakwa.

(Baca: Kesaksian Korban Perampokan: Ada Yang Logat Jawa, Batak)

(Baca: Soal Tuntutan Pemakzulan Walikota, Maruli: Hasil Pansus Akan Dibuka, Nanti)

Sekadar diketahui, aksi pengeroyokan itu terjadi pada 19 September 2015 di sekitar kediaman kelima terdakwa dan korban di Huta Simpang Melati, Nagori Marubun Jaya, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun.

Akibat pengeroyokan itu, Jun mengalami luka memar pada kedua kelopak mata, pipi, dagu dan hidung yang diakibatkan trauma benda tumpul.

Share this: