Pengedar Sabu di Dolok Hataran Ditangkap, Bandarnya Orang Siantar

Share this:
FERRY SIHOMBING-BMG
Andri Yospiana Damanik, tersangka pengedar sabu di Desa Dolok Hataran, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.

SIMALUNGUN, BENTENGSIANTAR.com– Andri Yospiana Damanik, seorang pengedar narkotika jenis sabu diamankan personel Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Simalungun. Pria berusia 30 tahun ini diringkus dari lokasi dimana ia sering menjual sabu, yakni di depan bengkel sepedamotor Desa Dolok Hataran, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, Kamis (15/11/2018) sekira pukul 18.30 WIB.

Andri tak melawan saat ditangkap. Dari sekitar lokasi penangkapan dan dari kediaman Andri yang tak jauh dari bengkel tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain 1 bungkus kotak rokok Sampoerna yang di dalamnya terdapat 2 bungkus plastik klip sedang berisi sabu seberat 2,33 gram, 1 sendok yang terbuat dari pipet, 1 unit handphone merk Xiaomi,
1 unit handphone merk Nokia, uang sejumlah Rp579 ribu, dan 1 unit sepedamotor merk Supra x 125.

(Baca: Jaringan Narkoba Siantar-Simalungun Diuber, 14 Tersangka, 622 Pil Ektasi, dan 25 Gram Sabu)

(Baca: Oknum Polres Simalungun Ditangkap Bawa Sabu, Barang Buktinya 13 Gram)

Setelah diamankan, polisi kemudian menginterogasi Andri. Kepada polisi, Andri pun mengaku bahwa sabu tersebut diperoleh dari seorang pria bernama Parna, warga Jalan Melati, Kecamatan Siantar Barat.

“Tapi, saat kita kejar, dia (Parna) sudah melarikan diri,” kata Kepala Sat Resnarkoba Polres Simalungun AKP Heri Sihombing, Jumat (16/11/2018).

Meski begitu, sambung Heri, sejauh ini pihaknya masih mengejar Parna.

Share this: