Polres Simalungun Upayakan Mediasi, SBSI Tunda Aksi di Pabrik Mie Siantar Estate

Share this:
BMG
Ramlan Sinaga, Ketua SBSI Solidaritas Siantar-Simalungun. 

Belum Terdaftar di BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan

Menanggapi hal itu, Ketua SBSI Solidaritas Simalungun Ramlan Sinaga mengatakan, pihaknya sudah mengecek langsung ke pabrik tersebut setelah adanya laporan sejumlah anggota SBSI yang bekerja di sana.

“Mereka bekerja tidak sesuai dengan aturan. Kadang mereka bekerja lebih dari 20 jam. Artinya, ini perilaku tidak manusiawi dan harus dipertanggungjawabkan pihak perusahaan,” ucapnya.

Ramlan mengungkapkan, lebih dari 70 persen karyawan belum terdaftar di BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

“Ini sudah kami cek ke kantor BPJS, dari sekitar 200 orang, baru sekitar 20 orang yang terdaftar. BPJS sudah memberikan data kepada kita,” terangnya.

Tal hanya itu, Ramlan menuturkan, beberapa hak normatif karyawan, seperti THR, cuti, dan lembur, juga masih diabaikan.

Ramlan meminta, perusahaan dapat segera menyelesaikan hal itu. “Ini sudah berlangsung lama. Kita minta itu segera diselesaikan,” tegasnya.

Baca1 Pemilik Sabu ‘Nyanyi’, 3 ‘Pemain’ Lainnya Ditangkap

BacaSimpan Sabu, Warga Siantar Ditangkap di Simalungun

Senada disampaikan Sekretaris SBSI Richard Siburian. Menurutnya, peraturan kerja sudah diatur melalui Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Perburuhan.

“Di sana jelas diatur, mulai dari jam kerja dan hak jaminan kerja, yaitu BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan,” jelasnya.

Share this: