Benteng Siantar

Polres Simalungun Upayakan Mediasi, SBSI Tunda Aksi di Pabrik Mie Siantar Estate

Ramlan Sinaga, Ketua SBSI Solidaritas Siantar-Simalungun. 

SIMALUNGUN, BENTENGSIANTAR.com– Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) Solidaritas Siantar-Simalungun menunda aksi unjuk rasa yang dijadwalkan pada Senin (12/8/2019) pagi. Alasannya karena Polres Simalungun akan memfasilitasi pertemuan dengan pengusaha pabrik mie PT Indorasa Prima Sukses Gemilang di Jalan Hok Salamuddin, Nagori Siantar Estate, Kecamatan Siantar, Simalungun.

Hal itu disampaikan Ketua SBSI Solidaritas Siantar-Simalungun Ramlan Sinaga. Kata dia, pihaknya sudah melayangkan surat pemberitahuan rencana aksi ke Polres Simalungun pada Jumat (9/8/2019) pekan lalu.

“Hari Sabtu, ada permintaan Polres Simalungun untuk tidak demo hari ini (Senin). Ada mediasi,” kata Ramlan, saat ditemui di kantornya, Jalan Pdt Justin Sihombing, Siantar Timur.

Tujuan mediasi itu, kata Ramlan, untuk mencari solusi terbaik atas tuntutan mereka. Tuntutan itu antara lain adanya lima anggota SBSI yang tidak diizinkan bekerja di pabrik tersebut.

“Anggota kita datang setiap hari ke pabrik itu, tapi nggak dikasih bekerja. Anggota kita kan melawan karena adanya intervensi dan hak-hak, seperti gaji dan lembur, tidak dipenuhi,” beber Ramlan.

BacaKisah Sedih Buruh Pabrik Mie di Siantar Estate, Tidak Terdaftar BPJS, Bekerja 20 Jam

BacaPergi Tanpa Pamit Pasca Perhiasan Majikan Raib, Buruh Pabrik Mie Siantar Estate Diringkus

Dengan ditundanya unjuk rasa itu, Ramlan mengatakan, pihaknya menghargai Polres Simalungun untuk memfasilitasi.

“Kalau nggak ada solusi, besok (Selasa) langsung demo,” tegas Ramlan.

Dipekerjakan Hingga 20 Jam

Dalam pemberitaan sebelumnya, perlakuan tak lazim dialami para pekerja pabrik mie PT Indorasa Prima Sukses Gemilang di Jalan Hok Salamuddin, Kecamatan Siantar, Simalungun. Mereka dipekerjakan hingga 20 jam dan tidak terdaftar di BJPS Kesehatan serta Ketenagakerjaan.

Sejumlah karyawan mengaku bahwa perusahaan mempekerjakan mereka mulai pukul 23.00 WIB hingga pukul 17.00 WIB esok harinya. Hal itu dialami pekerja bukan hanya satu kali.

“Dalam satu shift, kami bisa kerja sampai 20 jam,” kata seorang karyawan berinisial M.

Lamanya jam kerja itu, sambung M, karena pihak perusahaan menarget pekerjaan mereka.

“Kalau tidak sesuai terget, ya kerja terus,” ungkapnya.

Senada disampaikan karyawan wanita berusia 58 tahun. Kata dia, selain jam kerja yang cukup lama, mereka juga tidak terdaftar di BPJS.

“Saya sudah lama bekerja di situ. Tapi, belum terdaftar di BJPS Kesehatan dan Ketenagakerjaan. Sudah pernah juga kami minta penjelasan (ke perusahaan), tapo tidak digubris,” bebernya.

BacaPabrik Mie Berformalin Digerebek, Pengusahanya Sudah Pernah Dipenjara

BacaHeboh Penggerebekan di Perumahan Sumber Jaya Siantar, 27 Orang Diamankan

Atas perlakuan itu, puluhan pekerja kemudian melaporkannya ke Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) Solidaritas Simalungun. Mereka berharap, persoalan itu dapat diselesaikan.

Belum Terdaftar di BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan

Menanggapi hal itu, Ketua SBSI Solidaritas Simalungun Ramlan Sinaga mengatakan, pihaknya sudah mengecek langsung ke pabrik tersebut setelah adanya laporan sejumlah anggota SBSI yang bekerja di sana.

“Mereka bekerja tidak sesuai dengan aturan. Kadang mereka bekerja lebih dari 20 jam. Artinya, ini perilaku tidak manusiawi dan harus dipertanggungjawabkan pihak perusahaan,” ucapnya.

Ramlan mengungkapkan, lebih dari 70 persen karyawan belum terdaftar di BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

“Ini sudah kami cek ke kantor BPJS, dari sekitar 200 orang, baru sekitar 20 orang yang terdaftar. BPJS sudah memberikan data kepada kita,” terangnya.

Tal hanya itu, Ramlan menuturkan, beberapa hak normatif karyawan, seperti THR, cuti, dan lembur, juga masih diabaikan.

Ramlan meminta, perusahaan dapat segera menyelesaikan hal itu. “Ini sudah berlangsung lama. Kita minta itu segera diselesaikan,” tegasnya.

Baca1 Pemilik Sabu ‘Nyanyi’, 3 ‘Pemain’ Lainnya Ditangkap

BacaSimpan Sabu, Warga Siantar Ditangkap di Simalungun

Senada disampaikan Sekretaris SBSI Richard Siburian. Menurutnya, peraturan kerja sudah diatur melalui Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Perburuhan.

“Di sana jelas diatur, mulai dari jam kerja dan hak jaminan kerja, yaitu BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan,” jelasnya.

PT Indorasa Prima Sukses Gemilang Berdalih

Sementara itu, Kepala Operasional PT Indorasa Prima Sukses Gemilang Agung membenarkan bahwa karyawan mereka mulai bekerja pukul 23.00 WIB dan pulang esok sorenya.

Kondisi ini, sambung Agung, bermula dari kerusakan mesin sehingga pekerjaan karyawan sempat tertunda. Ia mengatakan, jadwal pulang karyawan tergantung karyawan itu sendiri.

“Kalau cepat kerjanya ya cepat pulangnya,” akunya.

Agung berdalih, pihaknya tidak mungkin memulangkan para pekerja di atas pukul 24.00 WIB. Sebab, para pekerja didominasi perempuan.

“Kalau kita kasih pulang di atas jam 12 malam, lalu terjadi sesuatu yang tidak diinginkan di jalan, maka perusahaan yang bertanggungjawab,” ujarnya.

Soal BPJS, Agung pun mengakui bahwa belum semua pekerja didaftakan. Sebab, masih ada karyawan yang baru bekerja.

“Biasanya kalau sudah dua bulan bekerja dan mereka menyatakan keseriusan untuk permanen di perusahaan, itu akan kita urus (BPJS-nya),” ucapnya.

BacaTiga Pemain Ganja Diringkus, Dua dari Siantar, Satu Simalungun

BacaProtes Hasil Pilpanag, Warga Tiga Bolon Demo di Kantor DPRD Simalungun

Meski begitu, Agung tidak mengetahui pasti berapa jumlah karyawan yang sudah terdaftar di BPJS.

“Tapi sekitar 70 persen sudah terdaftar,” katanya.