Benteng Siantar

Unjuk Rasa di Pabrik Mie Siantar Estate, Buruh Ungkap Perlakuan Tidak Manuasiawi

Sejumlah pekerja PT Indorasa Prima Sukses Gemilang yang tergabung dalam Serikat Buruh Solidaritas Indonesia (SBSI) berunjukrasa di depan pabrik, Jalan Hok Salamuddin, Siantar Estate, Simalungun, Selasa (17/9/2019).

SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Puluhan pekerja pabrik mie PT Indorasa Prima Sukses Gemilang yang tergabung dalam Serikat Buruh Solidaritas Indonesia (SBSI) berunjukrasa di depan pabrik, Jalan Hok Salamuddin, Siantar Estate, Simalungun, Selasa (17/9/2019). Puluhan pekerja ini datang menyusuri areal pabrik. Mereka membawa pengeras suara dan spanduk memuat tuntutan.

Saat pendemo menyusuri jalan masuk ke pabrik, beberapa pekerja lain menghadang laju pendemo. Puluhan pekerja yang menghadang merupakan pendukung perusahaan. Adu argumen pun tak terelakkan lagi. Kubu pendukung terus membantah apa yang disampaikan SBSI. Sementara, pendemo yang didominasi kaum ibu ini juga banyak yang menangis.

Pendemo menuntut tentang jam kerja yang sudah melebihi batas Undang-Undang (UU) Ketenagakerjaan. Pendemo mengungkapkan, selama ini mereka bekerja lebih kurang 20 jam.

Salah seorang pekerja Beti Astrida Pasaribu mengungkapkan, jam bekerja yang diterapkan kepada mereka sudah tidak manuasiawi lagi. Setiap hari, kata Beti, mereka bekerja mulai dari pukul 08.00 WIB hingga pukul 23.00 WIB. Bahkan, tidak ada uang lembur yang diberikan kepada pekerja.

“Baru kali ini kami berontak. Kami pernah kerja sampai jam 12 malam. Lembur tidak pernah dibayar. Masuk jam 7 pagi pulang jam 12 malam. Nggak pernah diantar dan tak diongkosi (pulang). Gaji cuma Rp80 ribu per hari,” bebernya.

Tak hanya itu, Beti juga mengungkapkan, perusahaan memberlakukan denda untuk bihun yang sisa. Setiap bihun yang terbuang ditimbang dan diganti rugi.

BacaKisah Sedih Buruh Pabrik Mie di Siantar Estate, Tidak Terdaftar BPJS, Bekerja 20 Jam

BacaPolres Simalungun Upayakan Mediasi, SBSI Tunda Aksi di Pabrik Mie Siantar Estate

Mirisnya lagi, perusahaan tidak serius memberikan fasilitas BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan. Selain itu, masih banyak pekerja yang belum mengantongi asuransi. Kemudian, perusahaan juga sedikit memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja. Ia mencontohkan, ada pekerja yang hanya diberikan THR sebesar Rp500 ribu.

Masih di lokasi yang sama, Ketua SBSI Siantar-Simalungun Ramlan Sinaga menerangkan, sesuai UU Ketenagakerjaan, setiap pekerja maksimal bekerja 7 jam per hari atau 40 jam per minggu. Menurut Ramlan, perusahaan tidak boleh sewenang-wenang dalam menentukan jam kerja hanya demi meraup keuntungan.

“Hari minggu juga bekerja, tidak ada BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan, termasuk THR dan cuti,” terangnya.

Ramlan juga mengaku, tidak percaya dengan Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Simalungun. Menurutnya, Dinas Ketenagakerjaan tidak aktif dalam mengawasi persoalan yang terjadi di PT Indorasa Prima Sukses Gemilang.

“Instansi yang berwenang harus kroscek. Apa benar dikerjakan sampai 20 jam itu,” ucapnya.

BacaPergi Tanpa Pamit Pasca Perhiasan Majikan Raib, Buruh Pabrik Mie Siantar Estate Diringkus

BacaPabrik Mie Berformalin Digerebek, Pengusahanya Sudah Pernah Dipenjara

Menanggapi hal ini, Agung, Personalia PT Indorasa Prima Sukses Gemilang membantah seluruh tuduhan tersebut. Ia mewakili perusahaan mengatakan, tidak benar ada pekerja yang bekerja selama 20 jam. Agung yang turut menghadang aksi mengharapkan, seluruh buruh tidak melakukan aksi demo lagi.

“Tidak ada kerja 20 jam. Kalau ada orang sanggup kerja 20 jam, saya temani tiga bulan. Itu bohong,” tegasnya.