SIMALUNGUN, BENTENGSIANTAR.com– Polisi berhasil meringkus dua pria yang menjalankan bisnis peredaran narkoba jenis ganja di Perdagangan sekitarnya, Kecamatan Bandar, Simalungun. Keduanya memiliki peran masing-masing.
Ridwansyah Simangunsong (21), pria yang menetap di Huta VII, Nagori Marihat Bandar, Kecamatan Bandar, berperan sebagai kurir. Sedangkan, Robin Darma Jaya Pandiangan (32), warga Nagori Pematang Kerasaan Rejo, Kecamatan Bandar, berperan sebagai pengedar.
Penangkapan tersebut berlangsung pada Sabtu (5/10/2019) siang. Ridwansyah diringkus dari pinggir jalan di Huta VII, Nagori Marihat Bandar.
Dari tangan Ridwansyah, polisi menyita barang bukti berupa 1 plastik asoi warna putih yang di dalamnya terdapat 5 amplop berisi ganja yang masing-masing dibungkus kertas nasi, 9 lembar kertas tiktak, dan 1 unit handphone merk Samsung warna hitam.
“Setelah ditangkap, tersangka Ridwansyah kita interogasi,” kata Kapolsek Perdagangan AKP Supendi.
Baca: Bawa Ganja ke Lingkungan SMP Cinta Rakyat 1 Ditangkap, Rasain!
Baca: Dua Pengedar Narkoba di Pematang Bandar Ditangkap, Barang Bukti Ganja Puluhan Gram
Kepada polisi, Ridwansyah mengaku memeroleh ganja tersebut dari Robin Darma.
Atas pengakuan itu, polisi kemudian mengejar Robin Darma dan berhasil ditangkap dari kediamannya.
Dari rumah Robin Darma, polisi menyita barang bukti berupa 1 plastik asoi warna merah yang di dalamnya terdapat 78 amplop berisi ganja yang masing-masing dibungkus kertas nasi, 1 amplop warna putih berisi ganja, 5 bungkus kertas tiktak merk Toreador, dan uang hasil penjualan ganja sebesar Rp400 ribu.
Baca: Diringkus dari Lapo Tuak Bah Kora II, 400 Gram Ganja Disita
Baca: Pintu Rumah Tak Dikunci, Dua Pengedar Ganja Kampung Banjar Dibekuk
Sama halnya dengan Ridwansyah, Robin Darma juga diinterogasi. Dia mengaku, memeroleh ganja itu dari seorang pria pria bernama Iwan, warga Kisaran, Kabupaten Asahan.
“Hingga kini, Iwan (pemasok ganja, red) masih dalam pengejaran,” jelas Supendi.
Kini, Ridwansyah dan Robin Darma sudah ditahan guna menjalani proses hukum lebih lanjut.