Orang Miskin di Simalungun Berkurang, Persentasenya Segini

Share this:
BMG
Mixnon Andreas Simamora (kanan) saat penyerahan sertifikat penghargaan untuk aparatur Pemkab Simalungun yang capaian realisasi PBB-nya di atas 100 persen.

RAYA, BENTENGSIANTAR.com– Menurut statistik, angka kemiskinan di Kabupaten Simalungun mengalami penurunan. Tahun 2018, angka kemiskinan di Simalungun 9,31 persen turun menjadi 8,81 persen pada tahun 2019.

“Penurunan ini setara dengan pengurangan jumlah penduduk miskin sekitar 3,97 ribu jiwa dalam satu tahun terakhir, yaitu dari kisaran 80,30 ribu jiwa pada tahun 2018 menjadi 76,33 ribu jiwa pada tahun 2019,” ujar Pj Sekda Simalungun Mixnon Andreas Simamora, kepada BENTENG SIANTAR, Jumat (20/12/2019).

Mixnon melanjutkan, pada periode 2018-2019, Indeks Kedalaman Kemiskinan (P1) dan Indeks Keparahan Kemiskinan (P2) juga menunjukkan penurunan. “P1 turun dari 1,59 pada tahun 2018 menjadi 0,99 pada tahun 2019. P2 juga mengalami penurunan dari 0,41 pada tahun 2018 menjadi 0,18 pada tahun 2019,” beber Mixnon.

Dijelaskan, untuk mengukur kemiskinan, Badan Pusat Statistik (BPS) menggunakan konsep kemampuan seseorang untuk memenuhi kebutuhan dasar (basic needs approach). “Dengan pendekatan ini, kemiskinan dipandang sebagai ketidakmampuan dari sisi ekonomi untuk memenuhi kebutuhan dasar makanan dan bukan makanan yang diukur dari sisi pengeluaran,” terangnya.

Mixnon menuturkan, dengan pendekatan ini, dapat dihitung Headcount Index, yaitu persentase penduduk miskin terhadap total penduduk. Metode yang digunakan, kata Mixnon, adalah menghitung Garis Kemiskinan (GK), yang terdiri dari dua komponen yaitu Garis Kemiskinan Makanan (GKM) dan Garis Kemiskinan Bukan Makanan (GKBM).

“Penghitungan garis kemiskinan dilakukan secara terpisah untuk daerah perkotaan dan perdesaan. Penduduk miskin adalah penduduk yang memiliki rata-rata pengeluaran per kapita per bulan di bawah garis kemiskinan,” ucapnya.

BacaTampil Beda, 50 Anggota DPRD Simalungun Kompak Kenakan Pakaian Adat Saat Pelantikan

Mixnon menerangkan, Garis Kemiskinan Makanan (GKM) merupakan nilai pengeluaran kebutuhan minimum dan makanan yang disetarakan dengan 2.100 kilokalori (kkalori) per kapita per hari.

“Paket komoditas kebutuhan dasar makanan diwakili oleh 52 jenis komoditas yang meliputi padi-padian, umbi-umbian, ikan, daging, telur dan susu, sayuran, kacang-kacangan, buah-buahan, minyak dan lemak,” ujarnya.

BacaFraksi PDIP DPRD Simalungun Minta PTPN IV Tidak Tanam Sawit di DAS

Sementara, Garis Kemiskinan Bukan Makanan (GKBM), lanjut Mixnon, adalah kebutuhan minimum untuk perumahan, sandang, pendidikan dan kesehatan. Paket komoditas kebutuhan dasar bukan makanan diwakili oleh 51 jenis komoditas di perkotaan dan 47 jenis komoditas di perdesaan.

“Sumber data utama yang dipakai untuk menghitung tingkat kemiskinan tahun 2019 adalah data Susenas (Survei Sosial Ekonomi Nasional) Maret 2019. Jumlah sampel secara Nasional sebanyak 300.000 rumah tangga dan di Kabupaten Simalungun sebanyak 760 rumah tangga,” imbuhnya.

Share this: