Disomasi Halak Simalungun, Hasim Masa Bodoh
- Rabu, 28 Okt 2020 - 21:16 WIB
- dibaca 1.658 kali
Anthony berharap, Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo segera menindaklanjuti pengaduan mereka dengan melakukan pemeriksaan dan memproses laporan serta pengaduan tersebut.
“Kami juga siap hadir memberikan bukti dan keterangan tambahan, jika diperlukan,” pungkas Anthony.
Dalam berita sebelumnya, Gemapsi telah melayangkan somasi terhadap Muhajidin Nur Hasim, atas penggunaan kata Hasim sama dengan Halak Simalungun, pada Rabu (14/10/2020). Dalam surat somasi, bernomor: GEMAPSI/7/Sim/XI/2020, Muhajidin Nur Hasim diduga telah melakukan pembohongan publik, penistaan, dan pelecehan serta penghinaan etnis Simalungun.
Dijelaskan bahwa, dalam buku Hasil Seminar dan Bedah Buku Presidium Partuha Maujana Simalungun tahun 2008, persisnya di halaman 3, dinyatakan bahwa Halak Simalungun ai ma na mar AHAP Simalungun. Sonari boi iperjelas Halak Simalungun aima na manjalo pakon makkagoluhkon Budaya Simalungun bani pargoluhanni.
“Dalam Bahasa Indonesia artinya Halak Simalungun atau Orang Simalungun adalah yang ber-AHAP Simalungun. Sekarang, dapat diperjelas Halak Simalungun atau Orang Simalungun adalah yang menerima dan yang mempraktikkan Adat dan Budaya Simalungun dalam kehidupannya sehari-hari,” terang Anthony.
Baca: JR Saragih: Kita Berencana, Tuhan Menentukan
Anthony melanjutkan, ber-AHAP Simalungun itu adalah orang yang mampu berbahasa Simalungun, mengerti adat istiadat Simalungun dan melaksanakannya dalam setiap acara adat menggunakan adat dan budaya Simalungun, seperti pesta pernikahan, berduka dan acara-acara lainnya.