Benteng Siantar

Disomasi Halak Simalungun, Hasim Masa Bodoh

Bus bergambar pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Simalungun H Muhajidin Nur Hasim-Tumpak Siregar bertuliskan Hasim=Halak Simalungun (kiri). Ketua Gemapsi Anthony Damanik dan Sekretaris Jahenson Saragih, saat membuat pengaduan ke Polres Simalungun, Selasa (27/10/2020).

RAYA, BENTENGSIANTAR.com– Halak Simalungun (baca: orang Simalungun) tergabung dalam Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Simalungun (Gemapsi) telah melayangkan teguran pada Muhajidin Nur Hasim agar melepaskan embel-embel ‘Hasim = Halak Simalungun’ di seluruh alat peraga kampanye.

Namun, Muhajidin Nur Hasim acuh tak acuh. Calon Bupati Simalungun nomor urut 2 itu masa bodoh meski pun telah disomasi.

Bahkan, hingga Rabu (28/10/2020) siang, tulisan Hasim = Halak Simalungun masih menempel di bus bergambar pasangan Calon Bupati Simalungun dan Wakil Bupati Simalungun H Muhajidin Nur Hasim-Tumpak Siregar, itu saat parkir di depan Stasiun Kereta Api (KA) Kota Pematang Siantar, atau tepatnya di Jalan WR Supratman, Kelurahan Proklamasi, Kecamatan Siantar Barat.

Melihat itu, Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Simalungun berpendapat bahwa Muhajidin Nur Hasim sama sekali tidak memiliki itikad baik.

“Oleh sebab itu, kami memilih menempuh jalur hukum,” kata Ketua Gemapsi Anthony Damanik, kepada BENTENG SIANTAR, Rabu (28/10/2020).

BacaKPK Diminta Segera Tuntaskan Kasus Dugaan Suap yang Libatkan Hasim

Anthony menuturkan, sebelumnya, Gemapsi telah mengirim surat somasi kepada Muhajidin Nur Hasim agar menghapus dan menghilangkan tulisan Hasim sama dengan Halak Simalungun, meminta maaf, dan tidak melakukan kesalahan lagi.

“Tapi, sampai berakhirnya masa somasi, kami masih melihat dan menemukan banyak tulisan Hasim sama dengan Halak Simalungun, baik pada kendaraan bermotor, banner, dan spanduk,” protes Anthony.

Bersambung ke halaman 2..

Anthony berharap, Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo segera menindaklanjuti pengaduan mereka dengan melakukan pemeriksaan dan memproses laporan serta pengaduan tersebut.

“Kami juga siap hadir memberikan bukti dan keterangan tambahan, jika diperlukan,” pungkas Anthony.

Dalam berita sebelumnya, Gemapsi telah melayangkan somasi terhadap Muhajidin Nur Hasim, atas penggunaan kata Hasim sama dengan Halak Simalungun, pada Rabu (14/10/2020). Dalam surat somasi, bernomor: GEMAPSI/7/Sim/XI/2020, Muhajidin Nur Hasim diduga telah melakukan pembohongan publik, penistaan, dan pelecehan serta penghinaan etnis Simalungun.

Dijelaskan bahwa, dalam buku Hasil Seminar dan Bedah Buku Presidium Partuha Maujana Simalungun tahun 2008, persisnya di halaman 3, dinyatakan bahwa Halak Simalungun ai ma na mar AHAP Simalungun. Sonari boi iperjelas Halak Simalungun aima na manjalo pakon makkagoluhkon Budaya Simalungun bani pargoluhanni.

“Dalam Bahasa Indonesia artinya Halak Simalungun atau Orang Simalungun adalah yang ber-AHAP Simalungun. Sekarang, dapat diperjelas Halak Simalungun atau Orang Simalungun adalah yang menerima dan yang mempraktikkan Adat dan Budaya Simalungun dalam kehidupannya sehari-hari,” terang Anthony.

BacaJR Saragih: Kita Berencana, Tuhan Menentukan

Anthony melanjutkan, ber-AHAP Simalungun itu adalah orang yang mampu berbahasa Simalungun, mengerti adat istiadat Simalungun dan melaksanakannya dalam setiap acara adat menggunakan adat dan budaya Simalungun, seperti pesta pernikahan, berduka dan acara-acara lainnya.

Bersambung ke halaman 3..

Masih kata Anthony, menurut Ahli Linguistik dari Universitas Negeri Medan (Unimed) Prof Dr H Amrin Saragih, penulisan Hasim sama dengan Halak Simalungun dapat diartikan sebagai Hasim itu adalah Halak Simalungun atau Hasim itu adalah Orang Simalungun.

“Atau Hasim itu adalah etnis Simalungun atau Hasim itu adalah orang Simalungun yang berbudaya, berbahasa, dan berperikehidupan sebagai etnis Simalungun,” terang Anthony.

Sementara Hasim atau Muhajidin Nur Hasim, menurut Gemapsi, sama sekali tidak termasuk dalam kategori Halak Simalungun, yang telah ditetapkan dalam Seminar Etnis Simalungun tahun 1964 dan seminar tahun 1980.

“Kami meyakini, Hasim atau Muhajidin Nur Hasim tidak mampu berbasa Simalungun dan dalam kehidupan sehari-harinya tidak pernah mempraktikkan adat dan budaya Simalungun, seperti acara-acara pernikahan, sebagaimana telah ditetapkan dalam Seminar Etnis Simalungun tahun 1964 dan tahun 1980,” kata Anthony.

Tetapi belakangan, sejak dimulainya perhelatan kampanye dalam rangka Pilkada Simaungun 2020, Hasim atau Muhajidin Nur Hasim menyebut dirinya Hasim sama dengan Halak Simalungun.

BacaHasim Diduga Melakukan Pembohongan dan Penistaan Etnik Simalungun

Klaim Muhajidin Nur Hasim sama dengan halak Simalungun itu dapat dilihat dari banner, spanduk, baliho, dan branding pada kendaraan.

“Pada setiap tulisan Hasim sama dengan Halak Simalungun tersebut terpajang foto Muhajidin Nur Hasim dan Tumpak Siregar,” protes Anthony.

Bersambung ke halaman 4..

Atas dalil-dalil tersebut, Gemapsi melihat, Hasim atau Muhajidin Nur Hasim telah melakukan dugaan tindak pidana pembohongan publik dengan menyatakan dirinya sebagai Halak Simalungun.

“Kami melihat perilaku Hasim atau Muhajdin Nur Hasim telah melakukan penghinaan dan pelecehan kepada seluruh masyarakat etnis Simalungun dengan mendeklarasikan sebagai Halak Simalungun,” ucap Anthony.

Anthony juga berpendapat, pernyataan Hasim atau Muhajidin Nur Hasim dianggap telah melakukan penistaan terhadap etnis Simalungun sebagai tuan rumah atau penduduk asli di Kabupaten Simalungun.

Namun, Muhajidin Nur Hasim sampai saat ini belum memberikan klarifikasinya.

Dari penelusuran BENTENG SIANTAR, sosok nama Muhajidin Nur Hasim merupakan politisi Gerindra kelahiran Bangun 10 Desember 1984.

BacaBacalon Wabup Simalungun Tumpak Siregar Berkisah Masa Kecilnya yang Dihabiskan di Sawah

Ia memiliki riwayat pendidikan SDN Bangun Tahun 1996, SMP Sultan Agung Siantar Tahun 1999, dan Madrasah Aliyah Al-Khairiyah 2002.

Sekadar diketahui bahwa Bangun, merupakan salahsatu nagori (desa, red) di Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun.