RHS: Saya Pulang Kampung Masih Hitungan Jari, Rasanya Simalungun Jauh Tertinggal

Share this:
BMG
Calon Bupati Simalungun Radiapoh Hasiholan Sinaga mengendarai sepeda motor saat menyusuri jalan rusak di Kecamatan Ujung Padang, Minggu (4/10/2020).

SIMALUNGUN, BENTENGSIANTAR.com– Radiapoh Hasiholan Sinaga mengatakan, kedatangannya ke kampung halaman masih bisa dihitung jari. Namun, dia sudah dapat merasakan Kabupaten Simalungun betapa jauh tertinggal dibanding kabupaten lain di Sumatera Utara.

“Lihat saja terdekat dengan kita, Kabupaten Samosir dan Kabupaten Humbang Hasundutan! Saya yakin bapak dan ibu mengerti, lebih memahami dan merasakan seperti apa sebenarnya laju perubahan pembangunan di Simalungun, sepuluh tahun terakhir ini,” kata pria yang akrab disapa RHS ini, di hadapan masyarakat Bosar Maligas dan Ujung Padang, Kamis (5/11/2020).

Oleh sebab itu, Calon Bupati Simalungun nomor urut 1 ini mengatakan, sudah saatnya masyarakat Simalungun menentukan sikap untuk perubahan yang lebih maju, lebih baik, dan rakyat sejahtera.

“Jangan pernah takut diintimidasi dan diintervensi,” pesan RHS.

Dia menegaskan, klaim sepihak salahsatu pasangan calon terhadap Bantuan Sosial (bansos) dan Program Keluarga Harapan (PKH) adalah sesat. Sebab bansos, PKH dan bantuan-bantuan pemerintah lainnya merupakan program pusat.

“Jadi, bukan hasil perjuangan dari pasangan calon tertentu. Belum jadi bupati, bagaimana pasangan calon itu dapat memperjuangkan sesuatu?” tanya Radiapoh.

BacaWaduh, Ada Politisasi Bantuan Tunai UMKM di Simalungun, PP Lapor ke Bawaslu

Meski demikian, RHS menyampaikan andai ada masyarakat penerima bantuan pangan non tunai (BPNT) tetapi kemudian dicoret dari daftar penerima karena menolak memberikan dukungan terhadap salahsatu pasangan calon tertentu, dia berjanji akan mendorong agar dilaporkan ke penegak hukum.

“Bagaimana mereka mau mencoret penerima bantuan yang datangnya dari pemerintah pusat? Itu tidak diperbolehkan,” tegas RHS.

BacaMenyusuri Jalan Berkubang Panduman-Sinasih, RHS Turun dari Mobil

Pada kesempatan itu, RHS mengajak seluruh masyarakat apabila masih kurang memahami peraturan pilkada, maka dipersilahkan bertanya ke Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu), Petugas Pemilu Kecamatan (PPK), dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) di masing-masing tingkatan.

“Itu penting. Supaya semua warga yang sudah masuk daftar pemilih tetap, lebih mengerti dan memahami tahapan demi tahapan pilkada,” pungkas Radiapoh.

Share this: