Lihat Polisi Datang, Pengedar di Simarito Buang Sabu ke Kamar Mandi

Share this:
BMG
Andi, tersangka pengedar sabu ditangkap di rumahnya, Jalan Kenanga, Kelurahan Simarito, Kecamatan Siantar Barat, Jumat (13/11/2020).

SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Personel Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Simalungun menangkap Andi, seorang pengedar sabu, Jumat (13/11/2020) sekira pukul 12.30 WIB.

Pria 27 tahun itu diringkus diringkus dari kediamannya di Jalan Kenanga, Kelurahan Simarito, Kecamatan Siantar Barat.

Sebelum ditangkap, Andi sempat melihat kedatangan polisi. Andi yang saat itu berada di dapur rumahnya kemudian masuk ke kamar mandi.

Melihat itu, polisi langsung mengejarnya dan berhasil mengamankan Andi di kamar mandi. Selanjutnya, polisi menggeledah Andi dan ditemukan 1 dompet berisi uang sebesar Rp300 ribu.

BacaDua Sejoli di Simarito Terperangkap Penyalahgunaan Narkoba

Setelah itu, polisi menginterogasi Andi soal lokasi penyimpanan sabu. Andi pun mengaku sudah membuang sabu ke lubang pembuangan air kamar mandi.

Atas pengakuan tersebut, polisi membongkar saluran pembuangan air dan menemukan barang bukti berupa 2 paket sabu seberat 2,36 gram, 1 unit timbangan digital dan 1 sendok yang terbuat dari pipet.

BacaDalam Sehari, Empat Pemain Sabu Ditangkap di Siantar

Kasubbag Humas Polres Siantar Iptu Rusdi Ahya membenarkan penangkapan tersebut. Kata Rusdi, Andi sudah ditahan di Mapolres Siantar.

“Tersangka Andi masih diperiksa penyidik untuk diproses hukum lebih lanjut,” jelas Rusdi.

Share this: