TAPIAN DOLOK, BENTENGSIANTAR.com– Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Simalungun mengamankan dua orang pemuda penikmat sabu dari Jalan Medan, Gang Kantae, Kelurahan Sinaksak, Kecamatan Tapian Dolok, Kamis (21/1/2021). Keduanya adalah DS (20) dan D (18). Profesi sopir angkot.
Penangkapan kedua pemuda ini berawal dari laporan masyarakat lewat aplikasi Horas Paten. Atas laporan itu, Tim Opsnal Polres Simalungun melakukan penyelidikan dan menemukan dua orang pemuda dengan gerak-gerik mencurigakan.
Kemudian, petugas melakukan penggeledahan. Dari penggeledahan itu, petugas menemukan satu unit handphone yang di dalamnya terdapat satu paket sabu.
“Jadi, itu sabu disimpan di dalam casing ponsel,”kata AKP Lukman Hakim Sembiring, Kasubbag Humas Polres Simalungun.
Baca: Dua Bandit Narkoba Ditangkap, Satu dari Bandar, Satunya Lagi di Tapian Dolok
Baca: Pengedar Narkoba Kampung Kristen Ditangkap, Barang Bukti Setengah Kilogram Ganja
Atas penemuan barang bukti narkoba itu, kedua pemuda tersebut digelandang ke Polres Simalungun untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Kepada petugas, kedua pemuda ini mengaku mendapatkan sabu tersebut dari Jalan Medan Km 3,5, Gang Bajigur, Kelurahan Nagapitu, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematang Siantar.
Baca: Simpan Sabu di Ban Serep Mopen SKB, Bandit Narkoba Jaringan Sinaksak Ditembak
Baca: Tiga Pemain Narkoba Ditangkap, Setengah Kilogram Ganja Gagal Edar
Lukman mengatakan, dalam kasus ini, pihaknya mengamankan 1 bungkus plastik klip transparan berisi sabu dengan berat kotor 0,42 gram, 1 unit HP Merk Samsung, 1 korek mancis, 3 batang pipet plastik, dan 1 jaket warna biru.