Benfri Sinaga Divonis 8 Bulan Penjara, BK DPRD Simalungun: Tunggu Putusan Banding
- Jumat, 19 Feb 2021 - 18:53 WIB
- dibaca 446 kali
Insiden tersebut terjadi di salah satu warung di Hutabayu, Kecamatan Hutabayu Raja, Kabupaten Simalungun, 20 September 2020 lalu.
Koster mengaku bahwa Benfri telah memfitnah jagoannya Anton Saragih. Kata Koster, Benfri menyebut Bupati Simalungun JR Saragih menggunakan dana penanganan Covid-19 sebesar Rp150 miliar digunakan untuk pemenangan Anton.
Sedangkan, menurut Benfri, Koster yang telah menghina RHS. Kata Benfri, Koster menyebut RHS sebagai rentenir.
Koster juga mengaku, dirinya dikeroyok Benfri dan dua anggotanya Ruben Silaen dan Andi Sinaga hingga mengalami lebam pada mata dan tangan koyak 7 jahitan.
Akibat penganiayaan itu, Koster harus menjalani perawatan medis di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tuan Rondahaim, Pematang Raya.
Sementara itu, Benfri menyangkal apa yang dikatakan Koster. Menurut Benfri, dia tidak ada memfitnah Anton seperti tuduhan Koster. Selain itu, Benfri juga membantah bahwa dirinya menganiaya Koster.
Baca: Tindakan Benfri Sinaga ke Koster Hutajulu, Itu Sangat Tidak Terpuji
Baca: Kader PDIP Tersangka: Koster Korban, Benfri Malah Senyum-Senyum, Kami akan Prapid
Bahkan, kata Benfri, dirinyalah yang menjadi korban. Koster memukulnya di bagian pipi dan pundak.
Tak hanya Koster yang membawa kasus ini ke ranah hukum, Benfri juga melaporkan Koster ke Polsekta Tanah Jawa.