Benteng Siantar

Benfri Sinaga Divonis 8 Bulan Penjara, BK DPRD Simalungun: Tunggu Putusan Banding

Anggota DPRD Simalungun Benfri Sinaga dan Ketua Badan Kehormatan DPRD Simalungun Mariono (kanan).

SIMALUNGUN, BENTENGSIANTAR.com– Oknum Anggota DPRD Simalungun Benfri Sinaga divonis 8 bulan penjara atas tindak pidana pengeroyokan terhadap kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Koster Aprison Hutajulu.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Simalungun menyatakan bahwa Ketua Partai Berkarya itu terbukti bersalah.

Atas vonis 8 bulan penjara itu, Benfri diketahui sedang mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Sumatera Utara.

Menanggapi vonis hakim itu, Ketua Badan Kehormatan Dewan (BKD) Simalungun Mariono mengatakan, pihaknya masih mempelajari tata tertib (tatib) DPRD sebelum menjatuhkan sanksi kepada Benfri.

“Kita juga masih menunggu putusan banding saudara Benfri. Kita akan menunggu putusan inkrah saudara Benfri,” kata Mariono, kepada BENTENG SIANTAR, Jumat (19/2/2021).

Setelah putusan inkrah, sambung Mariono, BKD akan rapat menentukan putusan sesuai dengan tatib.

BacaBadan Kehormatan DPRD Simalungun: Jika Terbukti, Kita Minta Benfri Sinaga Di-PAW

BacaBentrok Dua Kubu Balon Bupati di Hutabayu, Benfri Sinaga: Dia Bilang RHS Itu Rentenir

Mariono menambahkan, atas tindak pidana yang dilakukannya itu, Benfri berkemungkinan dikenakan sanksi Pergantian Antar Waktu (PAW).

“Hal paling terburuk (yang diterima Benfri) adalah mengusulkan kepada Partai Berkarya untuk PAW melalui pimpinan DPRD,” pungkas Mariono.

Bersambung ke halaman 2..

Diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim PN Simalungun menjatuhkan hukuman 8 bulan penjara kepada Ketua Partai Berkarya Benfri Sinaga. Benfri terbukti melakukan pengeroyokan terhadap kader PDIP Koster Aprison Hutajulu.

Selain Benfri, satu terdakwa lainnya, Andi Sinaga, yang ikut mengeroyok Koster juga divonis 8 bulan penjara.

Tak hanya keduanya, dalam kasus ini, Koster juga menjadi terdakwa. Koster terbukti menganiaya Benfri. Sama halnya dengan Benfri da Andi, Koster pun divonis 8 bulan penjara.

Sebelum pembacaan putusan, Selasa (16/2/2021), Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Simalungun Juna Karo Karo menuntut Benfri dengan pidana penjara masing-masing 1 tahun.

Juna menjerat keduanya dengan Pasal 351 Ayat 1 KUHPidana junto Pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHPidana. Majelis hakim yang diketuai Abdul Hadi Nasution bersama hakim anggota Aries Kata Ginting dan Yudi Dharma pun sepakat dengan pasal yang disangkakan JPU itu.

BacaBentrok Dua Kubu Pendukung Calon Bupati di Hutabayu: Benfri Sinaga Diperiksa

BacaSenin Depan, Badan Kehormatan Jadwalkan Pemeriksaan Benfri Sinaga

Sementara, JPU Dedy Sihombing menuntut Koster dengan pidana penjara selama 10 bulan. Dedy menjerat Koster dengan Pasal 351 ayat 1 KUHPidana tentang Penganiayaan. Majelis hakim juga sepakat dengan pasal yang dikenakan JPU kepada Koster.

Seperti diketahui, bentrok antara Benfri dan Koster dipicu selisih paham tentang dua Calon Bupati Simalungun, yakni Radiapoh Hasiholan Sinaga (RHS) dan H Anton Achmad Saragih.

Bersambung ke halaman 3..

Insiden tersebut terjadi di salah satu warung di Hutabayu, Kecamatan Hutabayu Raja, Kabupaten Simalungun, 20 September 2020 lalu.

Koster mengaku bahwa Benfri telah memfitnah jagoannya Anton Saragih. Kata Koster, Benfri menyebut Bupati Simalungun JR Saragih menggunakan dana penanganan Covid-19 sebesar Rp150 miliar digunakan untuk pemenangan Anton.

Sedangkan, menurut Benfri, Koster yang telah menghina RHS. Kata Benfri, Koster menyebut RHS sebagai rentenir.

Koster juga mengaku, dirinya dikeroyok Benfri dan dua anggotanya Ruben Silaen dan Andi Sinaga hingga mengalami lebam pada mata dan tangan koyak 7 jahitan.

Akibat penganiayaan itu, Koster harus menjalani perawatan medis di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tuan Rondahaim, Pematang Raya.

Sementara itu, Benfri menyangkal apa yang dikatakan Koster. Menurut Benfri, dia tidak ada memfitnah Anton seperti tuduhan Koster. Selain itu, Benfri juga membantah bahwa dirinya menganiaya Koster.

BacaTindakan Benfri Sinaga ke Koster Hutajulu, Itu Sangat Tidak Terpuji

BacaKader PDIP Tersangka: Koster Korban, Benfri Malah Senyum-Senyum, Kami akan Prapid

Bahkan, kata Benfri, dirinyalah yang menjadi korban. Koster memukulnya di bagian pipi dan pundak.

Tak hanya Koster yang membawa kasus ini ke ranah hukum, Benfri juga melaporkan Koster ke Polsekta Tanah Jawa.