Buruh Bangunan Ini Ditangkap Polisi, Rumahnya Digeledah

Share this:
BMG
Effendy, seorang buruh bangunan, tertangkap atas penyalahgunaan narkoba jenis sabu.

KARANG BANGUN, BENTENGSIANTAR.com– Personel Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Simalungun menangkap Effendy, seorang buruh bangunan, Kamis (18/2/2021) sekira pukul 11.00 WIB.

Pria 36 tahun itu diringkus dari sekitar kediamannya di Nagori Karang Bangun, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.

Polisi menangkap Effendy atas laporan masyarakat terkait transaksi narkoba jenis sabu yang sering dilakukannya. Saat ditangkap, polisi tidak menemukan barang bukti narkoba dari tangan Effendy.

Polisi kemudian membawa Effendy ke rumahnya untuk melakukan penggeledahan. Dari sana, polisi menemukan barang bukti berupa 1 kotak Entrostop, 1 kaca pirex berisi sisa bakar sabu seberat 1,20 gram.

BacaPengedar Narkoba Karang Bangun Ditangkap, 31 Gram Sabu Disita

BacaSering Transaksi Narkoba di PTPN III Bangun, Satu Pengedar Ditangkap

Barang bukti lain turut diamankan, yakni 4 pipet yang sudah dibengkokkan, 1 pipet, 2 kompeng, 2 mancis, 6 bungkus plastik klip kosong, dan 2 alat hisap sabu atau bong.

BacaMelapor Lewat Aplikasi Horas Paten Simalungun, Pengedar Narkoba Ini Diringkus

BacaPengakuan Polos Kurir Sabu, Disuruh Antar Pesanan, Mau Saja, Demi Pakai Gratis

Kasat Resnarkoba Polres Simalungun AKP Adi Hariono membenarkan penangkapan tersebut.

“Tersangka Effendy sudah ditahan untuk diproses hukum lebih lanjut,” pungkas Adi.

Share this: