KARANG BANGUN, BENTENGSIANTAR.com– Personel Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Simalungun menangkap Effendy, seorang buruh bangunan, Kamis (18/2/2021) sekira pukul 11.00 WIB.
Pria 36 tahun itu diringkus dari sekitar kediamannya di Nagori Karang Bangun, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.
Polisi menangkap Effendy atas laporan masyarakat terkait transaksi narkoba jenis sabu yang sering dilakukannya. Saat ditangkap, polisi tidak menemukan barang bukti narkoba dari tangan Effendy.
Polisi kemudian membawa Effendy ke rumahnya untuk melakukan penggeledahan. Dari sana, polisi menemukan barang bukti berupa 1 kotak Entrostop, 1 kaca pirex berisi sisa bakar sabu seberat 1,20 gram.
Baca: Pengedar Narkoba Karang Bangun Ditangkap, 31 Gram Sabu Disita
Baca: Sering Transaksi Narkoba di PTPN III Bangun, Satu Pengedar Ditangkap
Barang bukti lain turut diamankan, yakni 4 pipet yang sudah dibengkokkan, 1 pipet, 2 kompeng, 2 mancis, 6 bungkus plastik klip kosong, dan 2 alat hisap sabu atau bong.
Baca: Melapor Lewat Aplikasi Horas Paten Simalungun, Pengedar Narkoba Ini Diringkus
Baca: Pengakuan Polos Kurir Sabu, Disuruh Antar Pesanan, Mau Saja, Demi Pakai Gratis
Kasat Resnarkoba Polres Simalungun AKP Adi Hariono membenarkan penangkapan tersebut.
“Tersangka Effendy sudah ditahan untuk diproses hukum lebih lanjut,” pungkas Adi.