Benteng Siantar

Pengalaman Pahit Tumin, Niat Bantu Malah Ditipu Menantu, Tanah 4.460 Meter ‘Lewong’

Tumin didampingi sejumlah keluarganya saat diwawancarai wartawan, belum lama ini.

BANDAR HULUAN, BENTENGSIANTAR.com– Rahmat Wahyudi, warga Naga Jaya I, Pekan Bahapal, Kecamatan Bandar Huluan, Kabupaten Simalungun, dilaporkan telah melakukan penipuan terhadap mertuanya, Tumin.

Kepada wartawan, Tumin mengaku, tanah miliknya seluas 4.460 meter persegi di Dusun Naga Harjo II, Nagori Naga Jaya II, Kecamatan Bandar Huluan, Kabupaten Simalungun, telah dipindahnamakan menantunya Rahmat.

Tumin menceritakan, kejadian itu berawal pada Tahun 2004. Saat itu, Rahmat ingin membuka usaha ternak ayam di Serbelawan, Kabupaten Simalungun.

Namun karena terkendala modal, Rahmat datang ke rumah Tumin untuk meminjam tanah tersebut. Rahmat mengatakan, sertifikat tanah itu akan dijadikan sebagai jaminan ke BNI cabang Pematang Siantar.

BacaParuhum Akhirnya Mengundurkan Diri

BacaDugaan Penipuan, Komisi II DPRD Siantar Minta Dirtek Perumda Tirtauli Diberhentikan

Selain itu, Rahmat juga berjanji akan mengembalikan tanah milik Tumin dengan utuh dan setiap bulannya akan diberi uang sebesar Rp500 ribu.

Tumin pun tak menaruh curiga kepada sang menantu. Tumin kemudian menyerahkan sertifikat tanah tersebut kepada Rahmat.

Bersambung ke halaman 2..

Lalu, pada 30 Agustus 2004, Rahmat meminta Tumin dan istrinya untuk menandatangani secarik kertas. Kata Rahmat, tandatangan itu untuk mencairkan pinjaman dari BNI. Lalu, Tumin dan istrinya pun menandatangani surat tersebut.

Sementara, Siti Aminah, istri Rahmat melanjutkan, dia awalnya, tidak mengetahui kalau sang suami menemui dan meminjam tanah milik orangtuanya untuk membuka usaha ternak ayam.

“Aku baru tahu setelah pegawai BNI datang ke rumah untuk survei. Saat mau pencairan uang, aku disuruh tanda tangan oleh pihak bank. Waktu itu, aku sebagai penjamin,” kata Siti.

Dana sebesar Rp900 juta dari BNI pun cair. Dana itu akan dibayar dengan cicilan Rp17 juta per bulan dalam jangka waktu 5 tahun. Awalnya, Rahmat masih mampu membayar cicilan tersebut.

BacaDugaan Penggelapan di Yayasan Hindu Siantar, Bapak dan Anak Jadi Tersangka

BacaMantan Pejabat Simalungun Tersangkut Kasus Penipuan Fee Proyek Kemenag

Hingga akhirnya, pada tahun 2011, usaha ternak ayam itu bangkrut dan Rahmat berangkat ke Jakarta. Selama beberapa tahun, tak ada kabar dari Rahmat.

Bersambung ke halaman 3..

Lalu pada tahun 2018, Siti memutuskan menggugat cerai Rahmat dan menikah dengan pria bermarga Damanik. Kemudian, pada Februari 2021, Camat Bandar Huluan Masrah menelepon suami Siti dan memberitahukan bahwa tanah Tumin sudah dibeli Melinda, warga Serbelawan, Kabupaten Simalungun.

Mendengar kabar itu, Siti tidak tinggal diam. Bersama suaminya, Siti mendatangi Kantor BNI Siantar di Jalan Merdeka untuk menanyakan kebenaran hal tersebut.

BacaTerjerat Utang, Pensiunan PNS Ini Dipidana Penipuan dan Penggelapan

BacaDivonis 4 Tahun Bui, Terdakwa Penipuan Nasabah BNI Siantar Meludahi Korbannya

Di sana, Siti bertemu dengan dua pegawai BNI, yakni Marini dan Anggiat. Kedua pegawai itu, kata Siti, mengungkapkan kalau tanah orangtuanya tersebut sudah dilelang.

Karena tak pernah menerima surat pemberitahuan lelang dari BNI, Siti pun mencoba memperjelas dengan meminta bukti-bukti.

Bersambung ke halaman 4..

Namun anehnya, Marini dan Anggiat mengatakan, berkas yang diminta Siti Aminah hanya boleh diperlihatkan ke Rahmat. Sementara, Siti sebagai penjamin saat awal proses peminjaman tidak mempunyai hak lagi. Alasannya, karena Siti dan Rahmat bercerai.

“Jadi, tidak ada pemberitahuan apapun ke kami,” protes Siti.

BacaKorban Penipuan Koperasi BNI Marah, Mobil Tahanan Dihadang: Kembalikan Uang Kami!

BacaLagi, Korban Penipuan Koperasi BNI Siantar Berontak di Kantor Pengadilan

Sementara itu, Manajemen BNI yang coba ditanyai wartawan soal kasus tersebut, belum mau memberikan penjelasan.

“Kalau mau konfirmasi, langsung ke (BNI) pusat,” kata salah seorang pegawai, belum lama ini.