Pemuda Sidamanik Simpan 1 Gram Sabu, Didapat dari Perlanaan

Share this:
BMG
Bima, warga Gang Bah Bening, Nagori Manik Maraja, Kecamatan Sidamanik, Kabupaten Simalungun, ditangkap atas kepemilikan sabu.

SIMALUNGUN, BENTENGSIANTAR.com– Personel Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Simalungun menangkap Bima, warga Gang Bah Bening, Nagori Manik Maraja, Kecamatan Sidamanik, Kabupaten Simalungun.

Polisi menangkap pemuda 22 tahun itu dari sekitar kediamannya, Kamis (20/5/2021) siang. Penangkapan Bima juga tak lain berkat laporan masyarakat. Bima dilaporkan terlibat dalam peredaran narkoba.

Setelah ditangkap, Bima kemudian digeledah. Hasilnya, polisi menemukan barang bukti berupa 2 plastik klip transparan berisi sabu seberat 1,14 gram, alat hisap sabu atau bong, kaca pirex, pipet plastik, kotak rokok merk Gudang Garam, handphone merk Vivo dan tas sandang warna hitam.

BacaLagi, Petugas Polsek Perdagangan Tembak Betis Pengedar Sabu Perlanaan

BacaSindikat Narkoba Limapuluh-Perdagangan Diringkus

Kepada polisi, Bima mengaku, sabu itu miliknya dan diperoleh dari temannya yang ada di daerah Perlanaan, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.

BacaKeasyikan Rekap Togel di Warung Lolo Nababan Bandar Sampai Tak Sadar Polisi Datang

BacaSuparman Malam Mingguan di Sel Narkoba

Kasat Resnarkoba Polres Simalungun AKP Adi Hariono membenarkan penangkapan tersebut.

“Tersangka Bima sudah ditahan untuk diproses hukum lebih lanjut,” jelas Adi.

Share this: