Benteng Siantar

Ayah Bejat asal Jorlang Hataran Ini Tega Jadikan Anak Kandung Budak Nafsu

Terdakwa kasus pencabulan terhadap anak kandung berinisial AS jadi pesakitan di Pengadilan Negeri Simalungun, Kamis (8/7/2021).

SIMALUNGUN, BENTENGSIANTAR.com– Entah setan apa yang merasuki pikiran AS, pria 47 tahun yang bermukim di seputaran Jorlang Hataran, Kabupaten Simalungun ini. Ia tega menjadikan putri kandung budak nafsu bejatnya.

Aib keluarga AS ini terungkap dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Simalungun, Kamis (8/7/2021). Dalam sidang yang digelar secara virtual itu, diketahui jika tindakan terpuji AS terhadap anak kandungnya sebut saja Mawar, usia 12 tahun terjadi pada Rabu 24 Februari 2021, sekira pukul 19.00 WIB.

Malam sebelum kejadian, AS berboncengan dengan korban untuk mencari durian di perkampungan yang ada di Jorlang Hataran, salahsatu kecamatan di Simalungun yang beribukota di Balata.

Dalam perjalanan mencari durian itu, cuaca sedang hujan. Dan, keduanya pun basah kuyup diguyur hujan.

Kemudian, saat melintas di areal perkebunan kelapa sawit Bukit Dua Jorlang Hataran, AS menghentikan laju sepedamotornya. Lalu, dia turun dengan alasan hendak buang air kecil.

BacaUsaha Warung Kopi Saja Tak Cukup, Main Togel Juga, Pria Asal Pondok Buluh Ini Dibui

BacaModal Seribu Rupiah, Tiga Pria di Raya Kahean Cabuli Seorang Bocah

Dalam suasana gelap itu, AS meminta agar putrinya Mawar ikut serta menenaminya. Sampai di lokasi, pikiran AS melayang tak karuan. Disitulah setan kemudian merasuki pikirannya dan meminta putrinya agar melepaskan pakaian.

Disitu AS mengatakan ingin memeluk putrinya agar tidak kedinginan. Tapi, Mawar menolak permintaan aneh si ayah.

Bersambung halaman 2..

Mendengar penolakan itu, AS pun kehilangan akal sehat. Bukannya sadar jika perbuatannya salah, melainkan AS malah makin nekat. Dia kemudian menarik paksa Mawar dan melakukan perbuatan tidak senonoh.

Untung saja ada truk melintas. AS pun menghentikan aksi bejatnya. Lalu, Mawar memanfaatkan situasi itu dengan berlari ke arah jalan dan melompat naik ke truk.

Danny Saputra, si sopir truk pun sempat kaget melihat korban yang muncul tiba-tiba di kegelapan malam. Tapi, hatinya kemudian iba ketika melihat Mawar tampak pucat dan ketakutan.

Lalu, Danny bertanya apa yang baru saja dialaminya. Mendengar pengakuan polos Mawar, membuatnya turut prihatin dan lekas mengantarkan gadis malang itu ke kediaman orangtuanya.

Dan selepas peristiwa itu, Mawar ditemani keluarganya membuat laporan pengaduan ke penegak hukum. Sampai akhirnya AS diringkus dan diseret ke Pengadilan Negeri Simalungun.

BacaCinta Kebablasan, Orang Tua Sang Pacar Menolak Rujuk, Pemuda Ini Pasrah Dipenjara

BacaPengendara Ojol Cabuli Gadis Remaja, Dilepas, Begini Penjelasan Kapolres Siantar

Sementara, Mawar akibat perbuatan bejat ayah kandung sendiri hingga kini mengalami trauma. Dia telah kehilangan kegadisannya.

Bersambung halaman 3..

Menurut hasil visum et repertum yang dikeluarkan oleh dr Martha Silitonga SpOg, dokter spesialis dari RSUD dr Djasamen Saragih Kota Pematang Siantar, pada 26 Februari 2021, menyimpulkan jika hymen (selaput dara) milik korban Mawar sudah tidak utuh akibat ruda paksa.

Akibat perbuatannya itu, Devica, JPU dari Kejari Simalungun menuntut terdakwa AS dengan hukuman 13 tahun penjara, denda Rp60 juta subsideer 6 bulan kurangan, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ke (1) Pasal 81 ayat 3 Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2021 tentang Perlindungan Anak.

BacaCuri Handphone Pakai Galah Bambu, Warga Jalan Makmur Diciduk di Pakter Tuak

BacaCinta yang Kebablasan dengan Gadis ABG, Abang Sopir Mopen Masuk Bui

Usai pembacaan tuntutan, majelis hakim yang dipimpin oleh Hakim Ketua Roziyanti SH menunda persidangan hingga Rabu 14 Juli 2021 mendatang, dengan agenda pembacaan putusan.