Benteng Siantar

Kebijakan Pandang Bulu di Balik Pesta Oknum Dewan di Hutabayu Raja, Mariono: Itu Tak Baik

Mariono, Ketua Badan Kehormatan DPRD Simalungun. (Latar) Pesta pernikahan putri Benfri Sinaga, oknum Anggota Dewan di Hutabayu Raja, beberapa waktu lalu.

SIMALUNGUN, BENTENGSIANTAR.com– Tindakan Oknum Anggota DPRD Simalungun Benfri Sinaga menggelar pesta pernikahan di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) menjadi contoh yang tidak baik bagi masyarakat. Pesta itu merupakan perbuatan yang menyalahi aturan.

Hal itu disampaikan Mariono, Ketua Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Simalungun, kepada BENTENG SIANTAR, Jumat (27/8/2021). Mariono menyayangkan terselenggaranya acara itu tanpa mematuhi protokol kesehatan, apalagi Pemerintah kabupaten Simalungun tengah memberlakukan PPKM level 3, dimana salahsatu bunyinya dilarang menggelar pesta pernikahan.

“Itu tidak menjadi contoh bagi masyarakat. Apalagi dia (Benfri) seorang publik figure, wakil rakyat lho…” kritik Mariono,  yang juga Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Simalungun itu.

Mariono melanjutkan, pesta yang digelar Ketua Partai Berkarya Simalungun tersebut mengakibatkan kerumunan dan sangat berpotensi menjadi klaster baru penyebaran Covid-19.

BacaPPKM di Simalungun: Pesta Kawin Oknum Dewan Lanjut, Hajatan Warga Bubar

BacaBuntut Pesta Kawin Putri Anggota DPRD Simalungun, Camat Hutabayu Raja Dicopot

Dia mengkritik kinerja Satgas Covid-19 Simalungun yang hanya memberikan sanksi kepada Camat Hutabayu Raja. Seharusnya, menurut Mariono, Satgas Covid-19 juga memberi sanksi kepada Benfri.

“Jangan pandang bulu. Apapun dia, siapapun dia,” tegasnya.

Halaman Selanjutnya..

Dilaporkan Kelompok Masyarakat

Dilaporkan Kelompok Masyarakat

Di sisi lain, Mariono mengungkapkan, pesta yang digelar Benfri tersebut sudah dilaporkan oleh salah satu kelompok masyarakat.

“Laporannya masih di meja Ketua DPRD (Timbul Jaya Sibarani). Belum sampai ke BKD,” ujarnya.

Setelah laporan itu masuk ke BKD, sambung Mariono, pihaknya akan memanggil dan memproses Benfri sesui aturan yang ada.

“Itu kan dari pimpinan dulu. Kalau sudah sampai ke BKD, baru kita panggil, kita proses. Seperti itu mekanismenya,” pungkasnya.

Sementara itu, Juru Bicara (Jubir) Satgas Covid-19 Simalungun Akmal Siregar yang ditanyai soal sanksi kepada Benfri, mengatakan, penanganan terkait hasil tersebut ada di Sekretaris Satgas.

BacaPerkara Main Saham, Ferry Sinamo Mangkir di Sidang Karena Terpapar Covid-19

BacaKontroversi Benfri Sinaga, Anggota DPRD Simalungun, dari Kasus Keroyokan Hingga Berpesta di Tengah PPKM

Namun sayang, Sekretaris Satgas Covid-19 Simalungun Albert Saragih tidak memberikan jawaban saat coba dihubungi BENTENG SIANTAR.

Halaman Selanjutnya..

Ramai Sekali

Ramai Sekali

Berita sebelumnya, Benfri Sinaga menggelar hajatan di Hutabayu, Sabtu (14/8/2021). Benfri melangsungkan pernikahan putrinya Deby Rada R Sinaga dengan pasangan Arie Gintha Bastanta Ginting.

Trio kenamaan dari tanah Batak hadir mengisi hiburan. Tamu ramai sekali.

Lahan kosong depan Puskesmas Hutabayu Raja, tempat berlangsungnya hajatan, penuh. Sebagian mereka harus menyaksikan dari halaman Gereja HKI Hutabayu. Acara berlangsung meriah.

Dari foto yang diperoleh BENTENG SIANTAR, terdapat momen para tamu sama sekali tidak memperhatikan jarak. Bahkan, diantara mereka ada yang tidak menggunakan masker.

Namun, tidak ada larangan dari pemerintah setempat.

BacaDianiaya Oknum TNI, Lurah Asuhan Minta Maaf, Loh Kok? Oh, Begitu Ceritanya..

BacaHadeuh.. Jalan Disekat, Muncul Parkir Liar, Mereka Untung, Warga ‘Buntung’

Padahal, Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi telah mengeluarkan peraturan melarang pesta di 33 kabupaten dan kota di Sumatera Utara, selama PPKM berlangsung, termasuk di Kabupaten Simalungun.