SIMALUNGUN, BENTENGSIANTAR.com– Kasus tindak pidana penganiayaan yang melibatkan oknum Anggota DPRD Simalungun Benfri Sinaga, pada Pilkada tahun 2020 lalu, hingga kini belum memiliki titik terang. Sementara, Badan Kehormatan Dewan (BKD) DPRD Simalungun masih menunggu putusan dari Mahkamah Agung (MA).
Demikian disampaikan Ketua BKD DPRD Simalungun Mariono SH, saat diwawancarai BENTENG SIANTAR, di komplek Kantor DPRD Simalungun baru baru ini.
“Beliau (Benfri) sudah kita panggil. Hanya saja proses hukum masih berlanjut. Kita menunggu putusan dari MA,” ujar Mariono.
Baca: Delapan Pejabat Simalungun ‘Bekas Anak Buah’ JR Saragih Dipakai RHS Lagi
Selain itu, lanjut Mariono, BKD dalam waktu dekat akan mengadakan kunjungan kerja ke DPRD Binjai membahas terkait perda kode etik dewan. Hal ini mengingat karena sampai saat ini belum ada aturan yang mengatur tentang kode etik.
“Perda kode etik kita belum ada. Maka sebenarnya masih lemah. Selama ini aturannya masih menggunakan tata tertib dewan,” jelasnya.
Baca: Terbukti Mengeroyok Kader PDIP, Ini Alasan Hakim Tidak Menahan Benfri Sinaga
Baca: Benfri Sinaga Divonis 8 Bulan Penjara, BK DPRD Simalungun: Tunggu Putusan Banding
Apabila kedua hal itu tuntas, Perda kode etik dan putusan MA sudah inkrah, maka BKD akan melanjutkan proses lanjutan di BKD.
“Pasti kita proses. Setelah aturan main jelas, dan putusan MA sudah final,” tegasnya.