GUNUNG MALELA, BENTENGSIANTAR.com– Beredar video di media sosial yang menampilkan suasana ketika warga jemaat Gereja Pantekosta di Indonesia (GPdI) Siloam memohon agar diberi kelonggaran untuk dapat beribadah.
Peristiwa larangan beribadah jemaat GPdI Siloam itu terjadi di Huta I, Gang Nenas, Nagori Bangun, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun. Namun, belum terkonfirmasi kapan kejadian dalam rekaman itu.
Tapi, videonya sudah menyebar luas di sejumlah platform media sosial (medsos) dan viral, seperti facebook dan TikTok, pada Senin (31/1/2022).
Dari video yang diperoleh BENTENG SIANTAR, diantara warga jemaat GPdI Siloam itu, ada seorang perempuan yang menarik perhatian, ia sampai menangis, dan berkali-kali meminta tolong supaya diizinkan memuliakan Tuhannya di tempat itu.
“Kumohon sama bapak-bapak semua, izinkan kami beribadah di tempat ini,” kata seorang jemaat perempuan, sembari menempelkan kedua telapak tangannya.
Baca: Viral! Persekusi Ibadah Natal di Gereja GPI, Netizen Salfok ke TNI dan Polisi: Kok Diam Saja?
Baca: Dua Hal Ingin Disaksikan Uskup Anicetus Bongsu Sinaga sebelum Meninggal Dunia
“Kami tidak melakukan keributan di sini, kami juga tidak memelihara apa-apa di sini. Kami hanya ingin memuji Tuhan. Tolong lah pak, izin kami beribadah di sini,” katanya lagi masih dengan gestur yang sama menempelkan kedua telapak tangan.
Masalah, Ada Keberatan Warga
Masih dalam video yang sama, ada seorang pria berkaos oblong bertuliskan ‘Lake Toba North Sumatra’ tampak berdialog alot dengan pria lainnya. Pria berkaos oblong itu menyarankan, sementara waktu sampai izin keluar, warga jemaat sebaiknya mencari tempat lain untuk beribadah.
Menurut dia, itu jalan keluar agar terhindar dari konflik horizontal.
“Masalahnya, ada keberatan warga,” ujarnya.
Kemudian, video lainnya menggambarkan ketika warga jemaat GPdI Siloam melangsungkan kebaktian minggu di bawah tenda biru, persis di samping sebuah gedung yang masih dalam proses pembangunan. Mereka tampak bernyanyi, menyanyikan lagu puji-pujian bagi Tuhannya.
Dalam video itu terdengar suara jemaat yang mengutarakan, jika mereka tidak diperbolehkan oleh sekelompok masyarakat melangsungkan peribadatan di gedung itu. Dan, tidak hanya itu. Mereka juga tidak diperbolehkan melanjutkan pembangunan rumah ibadah tersebut.
Baca: Hari Raya Sipaha Sada: Mengucap Syukur dan Mohon Pengampunan
Baca: Walikota Tanjungbalai: Keberagaman dan Perbedaan Adalah Anugerah Tuhan
Lewat video itu, ia memohon campur tangan pemerintah agar menjamin kemerdekaan mereka memeluk agamanya dan dapat beribadat menurut agama dan kepercayaannya.
Beribadah di Aula Polsek Bangun
Beribadah di Aula Polsek Bangun
Dari informasi dihimpun BENTENG SIANTAR, larangan beribadah itu datang dari sekelompok masyarakat Nagori Bangun. Mereka melarang karena GPdI Siloam belum mendapat izin mendirikan rumah ibadah di Nagori Bangun.
Atas keberatan sekelompok masyarakat itu, pihak Polsek Bangun kemudian memberikan fasilitas aula milik mereka untuk dijadikan tempat beribadah bagi warga jemaat GPdI Siloam.
Kapolsek Bangun AKP Lambok Stevanus Gultom mengatakan bahwa bersama Uspika Gunung Malela, pihaknya sudah melakukan mediasi antara jemaat GPdI Siloam dengan sekelompok masyarakat di Nagori Bangun.
Dia menjelaskan, duduk perkara itu disebabkan ada sekelompok masyarakat yang keberatan karena GPdI belum mendapat izin mendirikan rumah ibadah di Nagori Bangun.
Selama proses pengurusan izin itu, pihaknya memersilahkan warga jemaat GPdI Siloam beribadah di Aula Polsek Bangun.
“Kurang lebih setahun, berminggu (beribadah) di polsek,” kata Lambok, ketika dikonfirmasi BENTENG SIANTAR, lewat telepon selularnya, Senin malam.
Dan, pada hari ini Selasa (1/2/2022), Lambok mengatakan, mereka akan kembali mempertemukan kedua belah pihak untuk mediasi.
Baca: Siantar Terdepak 10 Besar Kota Toleran, Hefriansyah: Itu Bukan Kerjaanku Sendiri
Baca: Cerita Teman SMA Keluarga Pengebom Gereja: Tak Setuju Upacara dan Nyanyi Lagu Kebangsaan
Dari yang dia tahu, sudah tiga kali dilakukan mediasi. Dan, Pangulu Nagori Bangun juga belum memberi rekomendasi kepada jemaat GPdI Siloam untuk pengurusan izin mendirikan rumah ibadah.
Kurang Lebih 30 Tahun
Sementara itu, Boston Pasaribu dalam postingannya di media sosial Facebook mengungkapkan, jika GPdI sudah ada di Nagori Bangun, Kecamatan Gunung Malela, Simalungun, kurang lebih 30 tahun. Semula, warga jemaat GPdI Siloam beribadah dengan suka cita di rumah.
“Selama ini, beribadah di rumah dan diizinkan kepala desa (sekarang: pangulu nagori) dan masyarakat,” tulis Boston.
Berselang waktu kemudian, GPdI membeli tanah pertapakan dan membangun gereja. Menurut Boston, sewaktu pembelian tanah dan pembangunan gereja itu juga atas sepengetahuan dan dukungan Pangulu Nagori Bangun dan para tokoh masyarakat setempat.
Sejak memiliki gedung itu, peribadatan minggu warga jemaat GPdI Siloam Nagori Bangun, pun tidak lagi digelar di rumah.
Baca: AKBP Agus Waluyo SIK: Saya Salut Sikap Toleransi Suku Batak
Baca: 100 Tahun GPdI, Waris: Mari Bersama Jaga Kerukunan Umat Beragama di Tanjungbalai
Namun belakangan muncul penolakan dari sekelompok masyarakat dan melarang warga jemaat GPdI Siloam beribadah dalam gedung yang mereka bangun sendiri di Huta I, Gang Nenas, Nagori Bangun, Kecamatan Gunung Malela.
“Sejak larangan itu, jemaat gereja yang dipimpin Pdt Peterson Pasaribu dan istri Ibu br Silitonga ini, sudah 6 bulan beribadah di aula polsek,” ungkap Boston.
Yang Mengejutkan, Minggu 30 Januari 2022
Yang Mengejutkan, Minggu 30 Januari 2022
Kemudian, pada Minggu 23 Januari 2022 lalu, jemaat kembali beribadah di gedung GPdI Nagori Bangun. Sejak itu, kembali bergejolak.
Lalu pada Minggu 30 Januari 2022, sekelompok masyarakat menemui warga jemaat GPdI Nagori Bangun. Mereka menyampaikan larangan kepada warga jemaat GPdI untuk menggelar ibadah di gedung tersebut.
“Tentu itu mengejutkan, sangat mengganggu dan mengecewakan,” tulis Boston.
Baca: Golkar Gelar Bakti Sosial Peletakan Batu Pertama Pembangunan GPdI Tanjungbalai
Baca: Ulama-Umara Bersatu Demi Binjai yang Religius
Oleh sebab itu, dia memohon kepada seluruh stakeholder, terkhusus kepada Bupati Simalungun agar memberikan solusi supaya para jemaat GPdI mendapatkan haknya, hak memeroleh kemerdekaan beribadah, memuji dan memuliakan Tuhannya.