Viral Larangan Beribadah Jemaat GPdI Siloam di Nagori Bangun Simalungun

Share this:
CHANDRO PURBA-BMG
Tangkapan layar video ketika warga jemaat GPdI Siloam memohon diberi kelonggaran beribadah dalam gedung gereja mereka di Huta I, Gang Nenas, Nagori Bangun, Kecamatan Gunung Malela, Simalungun.

Beribadah di Aula Polsek Bangun

Dari informasi dihimpun BENTENG SIANTAR, larangan beribadah itu datang dari sekelompok masyarakat Nagori Bangun. Mereka melarang karena GPdI Siloam belum mendapat izin mendirikan rumah ibadah di Nagori Bangun.

Atas keberatan sekelompok masyarakat itu, pihak Polsek Bangun kemudian memberikan fasilitas aula milik mereka untuk dijadikan tempat beribadah bagi warga jemaat GPdI Siloam.

Kapolsek Bangun AKP Lambok Stevanus Gultom mengatakan bahwa bersama Uspika Gunung Malela, pihaknya sudah melakukan mediasi antara jemaat GPdI Siloam dengan sekelompok masyarakat di Nagori Bangun.

Dia menjelaskan, duduk perkara itu disebabkan ada sekelompok masyarakat yang keberatan karena GPdI belum mendapat izin mendirikan rumah ibadah di Nagori Bangun.

Selama proses pengurusan izin itu, pihaknya memersilahkan warga jemaat GPdI Siloam beribadah di Aula Polsek Bangun.

“Kurang lebih setahun, berminggu (beribadah) di polsek,” kata Lambok, ketika dikonfirmasi BENTENG SIANTAR, lewat telepon selularnya, Senin malam.

Dan, pada hari ini Selasa (1/2/2022), Lambok mengatakan, mereka akan kembali mempertemukan kedua belah pihak untuk mediasi.

BacaSiantar Terdepak 10 Besar Kota Toleran, Hefriansyah: Itu Bukan Kerjaanku Sendiri

BacaCerita Teman SMA Keluarga Pengebom Gereja: Tak Setuju Upacara dan Nyanyi Lagu Kebangsaan

Dari yang dia tahu, sudah tiga kali dilakukan mediasi. Dan, Pangulu Nagori Bangun juga belum memberi rekomendasi kepada jemaat GPdI Siloam untuk pengurusan izin mendirikan rumah ibadah.

Halaman Selanjutnya >>>

Kurang Lebih 30 Tahun

Halaman Sebelumnya <<<

Share this: