SIMALUNGUN, BENTENGSIANTAR.com– Pelaksanaan pemilihan pangulu nagori atau pilpanag (pemilihan kepala desa, red) di Kabupaten Simalungun pada 2022, terancam batal karena keterbatasan anggaran. Sedianya, 248 pemerintahan nagori di Kabupaten Simalungun akan melaksanakan pilpanag serentak pada Juni 2022.
Ketua PABPDSI (Persatuan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Seluruh Indonesia) Kabupaten Simalungun, Buyung Irawan Tanjung menuturkan, sesuai ketentuan, enam bulan sebelum masa jabatan pangulu nagori berakhir pada Agustus 2022 mendatang, Maujana Nagori wajib memberitahu pangulu terkait masa jabatan tersebut.
Selanjutnya, 10 hari sejak pemberitahuan itu, maujana akan memulai tahapan pemilihan. Namun, sampai saat ini, Pemkab Simalungun belum menetapkan jadwal dan tahapan pilpanag.
“Karena sampai saat ini jadwal dan tahapan belum ditetapkan Pemkab Simalungun, oleh karenanya kami menyurati pak Bupati cq Kepala DPMPN,” kata Buyung, kepada BENTENG SIANTAR, Rabu (2/3/2022).
Baca: Selamat! Buyung Sirawan Tanjung Pimpin PABPDSI Simalungun
Baca: Jadwal Pilpanag Serentak 2022, Kepala DPMPN: Kemungkinan Tertunda
Dikatakan, surat ditujukan kepada Bupati Simalungun cq Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Nagori (DPMPN), dengan Nomor: 30/12.08/PD.PABPDSI.SIM/III/2022, tertanggal 1 Maret 2022, perihal Permohonan Penegasan dan Kepastian terhadap Persiapan Pemilihan Pangulu Serentak Tahun 2022.
“Penegasan ini sangat penting, agar kami maujana selaku pelaksana pemilihan dapat melakukan persiapan,” kata Buyung.
Standar Anggaran Pilpanag versi PABPDSI..
Standar Anggaran Pilpanag versi PABPDSI..
Ditanya apa langkah PABPDSI apabila pelaksanaan pemilihan pangulu nagori yang anggarannya hanya Rp1,4 miliar sebagaimana telah ditampung di APBD Kabupaten Simalungun tahun 2022, Buyung berpendapat bahwa maujana tidak akan mampu menyelenggarakan pemilihan dengan nominal anggaran tersebut.
Menurut Buyung, dengan anggaran sekitar Rp5 juta per nagori, maka pemilihan tidak akan berjalan. Dia memerkirakan, hanya untuk honor panitia saja sudah kurang.
“Standarnya harus ada Rp18 juta per nagori. Untuk itu jugalah kita minta kepastian dari pak bupati,” pungkas Buyung.
Baca: Protes Hasil Pilpanag, Warga Tiga Bolon Demo di Kantor DPRD Simalungun
Baca: PABPDSI Rekomendasikan Pemilih Baru ke KPU Simalungun
Sebelumnya, Komisi I DPRD Simalungun telah mengeluarkan rekomendasi agar pilpanag serentak di Simalungun tetap digelar pada tahun 2022.
Sikap Komisi I DPRD Simalungun itu sebagai reaksi atas keinginan Bupati Simalungun Radiapoh Hasiholan Sinaga menunda pilpanag serentak di Simalungun Tahun 2022.