Dua Pemuda Karang Rejo Simalungun Tepergok Berbuat Terlarang, Akhirnya Pasrah Digelandang Polisi
- Jumat, 11 Mar 2022 - 21:51 WIB
- dibaca 578 kali
GUNUNG MALIGAS, BENTENGSIANTAR.com– Dua orang pemuda di Nagori Karang Rejo, Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun, berinisial AA (26) dan FF (20) ditangkap polisi karena ketahuan melakukan tindakan terlarang, Kamis (10/3/2022) sekira pukul 13.30 WIB.
Mereka dipergoki petugas Sat Resnarkoba saat sedang asyik membungkus sabu ke dalam plastik klip di salah satu rumah di Nagori Karang Rejo.
Dari keduanya, polisi mengamankan barang bukti berupa 27 plastik klip transparan berisi sabu seberat 17,37 gram, dan 1 unit timbangan digital. Selain itu, polisi turut mengamankan 1 unit handphone merk Oppo, 1 unit handphone merek Vivo, dan 1 bundel plastik kosong.
Baca: Jaringan Narkoba Kampung Karo Siantar Diuber, Robin ‘Nyanyi, Susanto Terciduk
Baca: Ya Ampun, Status Pelajar Sudah Pegang Narkoba, Ditangkap di Wisma Bosar Maligas
Atas barang bukti itu, AA (26), warga Jalan Anjangsana, Nagori Karang Rejo, Kecamatan Gunung Maligas, dan FF (20), warga Gang Terampil, Nagori Karang Rejo, Kecamatan Gunung Maligas, akhirnya pasrah digelandang ke Mapolres Simalungun. Oleh penyidik, keduanya ditetapkan sebagai tersangka dan dijebloskan ke balik jeruji Polres Simalungun.
Baca: Tak Kenal Ampun, Sampai ke Tempat Tak Terduga Pun, Pengedar Ini Berhasil Diringkus
Baca: Ditangkap dari Rumah, Ini Aktor Peredaran Sabu di Karang Rejo Simalungun
Kasat Resnarkoba Polres Simalungun AKP Adi Hariono membenarkan adanya penangkapan tersebut.
“Kita masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan pengedar narkoba lainnya,” kata Adi.