Pemilik Kios Simalungun Blak-blakan Soal Harga Pupuk Subsidi Dijual di Atas HET
- Selasa, 24 Mei 2022 - 19:34 WIB
- dibaca 897 kali
SIMALUNGUN, BENTENGSIANTAR.com– Pemilik kios pupuk di Kabupaten Simalungun akhirnya buka suara soal harga pupuk subsidi yang dijual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET). Salahsatu penyebab utama adalah mereka mengaku terbeban oleh banyaknya pungutan tidak resmi alias pungutan liar (pungli).
“Banyak sekali pungutan yang harus kami penuhi. Jadi, kalau pupuk dijual sesuai HET, ya rugi,” kata ES, salahsatu pemilik kios pupuk bersubsidi di Hutabayu, Kecamatan Huta Bayu Raja, belum lama ini.
Kepada BENTENG SIANTAR, ES mengaku salah satu pungutan yang mesti mereka bayar adalah untuk mendapatkan dokumen SPJB (Surat Perjanjian Jual Beli). Dia mengungkapkan, mereka harus menyetorkan uang sebesar Rp1,6 juta untuk mendapatkan SPJB urea bersubsidi, dan sebesar Rp2,8 juta untuk SPJB phonska.
Baca: Gawat Bah! 4 Ton Pupuk Urea Bersubsidi Jatah Kelompok Petani di Rawang Pardomuan Nauli ‘Raib’
Selain pungli SPJB urea dan phonska, masih kata ES, persoalan yang dihadapi pemilik kios ada lagi. Sebab, dari penuturan ES, mereka sebelumnya menebus pupuk urea bersubsidi dari produsen lewat bank BRI, sebesar Rp102.000 per sak. Namun sekarang, mereka menebus dari distributor seharga Rp125.000 per sak urea.
“Ini belum lagi uang muat dan bongkar. Jadi, berapa lagi kami jual? Lain lagi SPBJ yang wajib kami bayar seharga Rp1.600.000 untuk urea dan SPJB phonska Rp2.800.000. Saya hitung-hitung ada Rp14 juta per tahun,” keluh ES.