Pungli Jadi Akar Masalah Harga Pupuk Lampaui HET di Simalungun, APH Diminta Bertindak!
- Rabu, 1 Jun 2022 - 20:55 WIB
- dibaca 449 kali
Harga Tebus dari Distributor Juga Disebut Sudah Tak Sesuai HET
Persoalan lain, lanjut pemilik kios, mereka diwajibkan menyetor uang di awal sebelum pupuk tiba di kios. Kebijakan itu sebenarnya sudah melanggar ketentuan dalam SPJB, dimana pembayaran baru akan direalisasikan ketika pupuk sudah tiba di kios.
“Tapi, kami tidak punya pilihan,” keluhnya.
Mereka juga mengaku jika harga tebus pupuk urea bersubsidi dari distributor sudah tidak sesuai lagi dengan HET, yakni sebesar Rp125 ribu per sak.
“Sebelum distributor yang sekarang, kami bayar sebesar Rp102 ribu per sak. Transfer bank. Sekarang, untuk urea Rp125 ribu per sak,” ungkapnya.
Atas beban pungutan-pungutan itu, mereka tidak punya pilihan untuk menjual pupuk bersubsidi sesuai HET.
“Kami jual pupuk urea Rp140 ribu per sak, NPK phonska 160 ribu per sak,” timpal pemilik kios lainnya masih di Kecamatan Huta Bayu Raja.
Menurut mereka, kondisi ini sudah berlangsung kurang lebih setengah tahun. Dan sampai sekarang, pungutan-pungutan tidak jelas itu masih terjadi.
Baca: Gawat Bah! 4 Ton Pupuk Urea Bersubsidi Jatah Kelompok Petani di Rawang Pardomuan Nauli ‘Raib’
Baca: Ini Saran Mangapul Purba ke Petani Soal Kelangkaan Pupuk Bersubsidi
Sementara, Komite Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3) Kabupaten Simalungun, hampir tidak terdengar sepak terjangnya. Oleh sebab itu, Aparat Penegak Hukum (APH) diminta turun tangan melakukan penindakan terhadap distributor nakal di Kabupaten Simalungun.
PT Ridho Usaha Sejahtera, Distributor Pupuk Wilayah Kerja Kecamatan Huta Bayu Raja