SIMALUNGUN, BENTENGSIANTAR.com– Pemerintah Kabupaten Simalungun saat ini sedang melakukan pembahasan perubahan peraturan daerah (perda) tentang Nagori/Desa dan Usulan penambahan anggaran pelaksanaan pemilihan pangulu nagori (pilpanag) serentak di APBD-P Tahun Anggaran 2022.
Pembahasan ini sekaligus merespon kekhawatiran banyak pihak terhadap kemungkinan penundaan pemilihan pangulu nagori (pilpanag) serentak pada Tahun 2022, karena keterbatasan anggaran.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Nagori (DPMPN) Simalungun Jonni Saragih menuturkan, pihaknya sedang melakukan pembahasan perubahan peraturan daerah (perda) tentang nagori/desa dan usulan penambahan anggaran pelaksanaan pemilihan pangulu nagori (pilpanag) serentak di APBD-P Tahun Anggaran 2022.
“Saat ini sedang dilakukan usulan perubahan perda tentang nagori. Kemudian akan diusulkan anggaran pelaksanaan pilpanag serentak tahun 2022,” kata Jonni, dilansir dari iNews.id, Jumat (3/6/2022).
Baca: Jadwal Pilpanag Serentak 2022, Kepala DPMPN: Kemungkinan Tertunda
Untuk diketahui, terdapat 248 nagori di Simalungun akan melaksanakan pemilihan pangulu nagori pada Juni 2022. Ke-248 nagori itu merupakan nagori yang masa bakti jabatan pangulunya (baca: kepala desa) berakhir pada Agustus 2022.
Sebelumnya, Ketua PABPDSI (Persatuan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Seluruh Indonesia) Kabupaten Simalungun, Buyung Irawan Tanjung menerangkan, sesuai ketentuan, enam bulan sebelum masa jabatan pangulu nagori berakhir pada Agustus 2022, maka Maujana Nagori wajib memberitahu pangulu terkait masa jabatan tersebut.
Baca: Pelantikan Besar-besaran Kabinet RHS-ZW, Berikut Nama dan Jabatan 273 PNS di Pemkab Simalungun
Baca: Pilpanag Serentak di Simalungun Agustus 2022 Terancam Batal, PABPDSI Surati Bupati
Selanjutnya, masih kata Buyung, 10 hari sejak pemberitahuan itu, maujana akan memulai tahapan pemilihan. Namun, sampai saat ini, Pemkab Simalungun belum menetapkan jadwal dan tahapan pilpanag.