Proyek Jembatan di Huta Bosar Bayu, Pekerja Lokal Tidak Dilibatkan, Alasan Pangulu Mengada-ada
- Minggu, 7 Agu 2022 - 21:42 WIB
- dibaca 390 kali
Bertentangan dengan Permendes Nomor 7 Tahun 2021
Sikap JB dan warga lainnya di Huta Bosar Bayu yang memrotes kebijakan Pangulu Robbel karena mempekerjakan pekerja bukan dari warga setempat sejalan dengan keinginan pemerintah pusat, terkait Prioritas Pemanfaatan Dana Desa Tahun 2022.
Pada poin (d), disampaikan bahwa Dana Desa dimanfaatkan untuk program infrastruktur desa dengan mengutamakan penggunaan tenaga kerja dan bahan baku lokal dan program pengembangan desa sesuai dengan potensi dan karakteristik desa.
Lalu, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Permendes) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2022, huruf b poin (5) disebutkan pembangunan desa inklusif untuk meningkatkan keterlibatan masyarakat secara menyeluruh dalam pembangunan desa.
Baca: Proyek Irigasi Ambruk di Nagori Bosar Bayu, Padahal Baru Dibangun
Baca: Dugaan Korupsi Pengadaan Bibit Lele, Camat Lapor ke Walikota
Pelaksanaan program prioritas dimaksud dilakukan secara swakelola dengan mendayagunakan sumber daya lokal desa yang mengutamakan pola Padat Karya Tunai Desa (PKTD) dengan mengalokasikan sedikitnya 50 persen Dana Desa untuk upah pekerja dari dana kegiatan PKTD yang termuat dalam Rencana Anggaran Biaya Desa.