Proyek Jembatan di Huta Bosar Bayu, Pekerja Lokal Tidak Dilibatkan, Alasan Pangulu Mengada-ada

Share this:
RICHARDO GULTOM-BMG
Salahseorang pekerja tampak duduk di proyek jembatan menuju perladangan warga Huta Bosar Bayu, Nagori Bosar Bayu, Kecamatan Huta Bayu Raja, Simalungun. Foto dibadikan belum lama ini.

Bertentangan dengan Permendes Nomor 7 Tahun 2021

Sikap JB dan warga lainnya di Huta Bosar Bayu yang memrotes kebijakan Pangulu Robbel karena mempekerjakan pekerja bukan dari warga setempat sejalan dengan keinginan pemerintah pusat, terkait Prioritas Pemanfaatan Dana Desa Tahun 2022.

Pada poin (d), disampaikan bahwa Dana Desa dimanfaatkan untuk program infrastruktur desa dengan mengutamakan penggunaan tenaga kerja dan bahan baku lokal dan program pengembangan desa sesuai dengan potensi dan karakteristik desa.

Lalu, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Permendes) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2022, huruf b poin (5) disebutkan pembangunan desa inklusif untuk meningkatkan keterlibatan masyarakat secara menyeluruh dalam pembangunan desa.

BacaProyek Irigasi Ambruk di Nagori Bosar Bayu, Padahal Baru Dibangun

BacaDugaan Korupsi Pengadaan Bibit Lele, Camat Lapor ke Walikota

Pelaksanaan program prioritas dimaksud dilakukan secara swakelola dengan mendayagunakan sumber daya lokal desa yang mengutamakan pola Padat Karya Tunai Desa (PKTD) dengan mengalokasikan sedikitnya 50 persen Dana Desa untuk upah pekerja dari dana kegiatan PKTD yang termuat dalam Rencana Anggaran Biaya Desa.

Halaman Selanjutnya >>>

Takaran Adukan Semen dan Pasir, Main Taksir

Halaman Sebelumnya <<<

Share this: