SIMALUNGUN, BENTENGSIANTAR.com– Pelaku pembunuhan terhadap korban Jostinus Ginting, warga Dusun Rawang, Nagori Purba Tua Baru, Kecamatan Silimakuta, Kabupaten Simalungun, ditangkap dari Provinsi Riau, Jumat (23/9/2022) malam.
Pelaku berinisial SS (34), teman sekampung Jostinus. Pelaku ditangkap personel Unit Reskrim Polsek Saribu Dolok bekerja sama dengan Jatanras Polres Simalungun dan Subdit Jatanras Dit Reskrimum Polda Sumut setelah lima hari melarikan diri.
Baca: Jangan Sekali-kali Hina Orangtua! Teman Sendiri ‘Dieksekusi’ di Saribudolok
Baca: Sadis! Begini Adegan Pembunuhan Teman Sendiri di Kamar Kos Saribudolok
Polisi juga menyita barang bukti berupa sebilah parang panjang yang dipergunakan SS untuk menikam Jostinus.
Sebelumnya, aksi pembunuhan tersebut terjadi pada Senin (19/9/2022). Pembunuhan tersebut bermula dari terjadinya selisih paham antara pelaku SS dan korban Jostinus.
“Sebelum penikaman terjadi, pelaku (SS) dan korban (Justinus) sempat bertengkar mulut. SS merasa sakit hati dan menikam korban (Justinus),” jelas AKP Rachmat Aribowo, Kasat Reskrim Polres Simalungun, Sabtu (24/9/2022).
Atas penikaman itu, Jostinus mengalami luka parah di bagian perut hingga ususnya terburai. Setelah menikam Jostinus, SS pun langsung melarikan diri.
Ancaman Hukuman 15 Tahun Penjara
Ancaman Hukuman 15 Tahun Penjara
Kasat Reskrim Polres Simalungun menerangkan, dalam kasus tersebut, SS dijerat Pasal 338 subsider Pasal 351 Ayat 3 KUHPidana.
“Ancaman hukumannya 15 tahun penjara,” ujar Rachmat.
Baca: Akhir Cerita Kasus Pembunuhan Istri Mantan Sekda Siantar, Terdakwa Divonis 18 Tahun Penjara
Baca: 4 Fakta Baru Dibalik Kasus Pembunuhan di Huta Tinggir, Bawa Anak, Beli Tas Bermerk
Rachmat pun mengimbau agar masyarakat saling menjaga keamanan serta ketertiban. Dia berharap masyarakat, terkhusus di Kabupaten Simalungun, tidak gampang tersulut emosi. Sehingga, hal-hal buruk, seperti pembunuhan, tidak gampang terjadi.
“Berpikir dahulu sebelum berbuat. Kita harus saling menjaga,” pungkas Rachmat.