Bisnis Sabu di Gunung Malela Simalungun Terungkap, Dua Pria Ditangkap

Share this:
FERRY SIHOMBING-BMG
Dua tersangka pengedar sabu di Kecamatan Gunung Malela masing-masing inisial IS dan AS diamankan di RTP Polres Simalungun.

GUNUNG MALELA, BENTENGSIANTAR.com– Dua pengedar narkoba jenis sabu di Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun, ditangkap polisi, Kamis (27/10/2022) sore.

Masing-masing tersangka berinisial IS (40) alias Anto Kolam, warga Pematang Asilom, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun, dan AS (32), warga Bukit Maraja, Nagori Sahkuda Bayu, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun.

Informasi diperoleh BENTENG SIANTAR, personel Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Simalungun menangkap kedua tersangka dari lokasi berbeda.

Polisi terlebih dahulu meringkus AS dari salah satu rumah di Simpang Mereng, Pematang Asilom, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun.

Rumah tersebut digerebek setelah polisi mendapatkan informasi soal seringnya transaksi narkoba di sana.

BacaJaringan Pengedar Narkoba Gunung Malela Diungkap, Dua Pengedar Diringkus

BacaIni Nama-Nama Panwascam Terpilih se Siantar, Susanti: Bekerja Solid, Bertindak Netral!

Dalam penangkapan IS, polisi menemukan barang bukti berupa 1 dompet warna coklat, 3 bungkus plastik klip transparan berisi sabu seberat 2,45 gram, 1 unit handphone merk Oppo, dan 1 unit handphone merk Xiaomi.

Kemudian, polisi menginterogasi IS soal asal sabu tersebut. IS mengaku, sabu tersebut diperoleh dari AS.

Atas pengakuan tersebut, polisi pun menangkap AS dari Bendungan Bah Bolon, Nagori Sahkuda Bayu, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun.

Tidak ada barang bukti yang ditemukan polisi dari AS. Namun, AS membenarkan jika dirinya yang memberikan sabu kepada IS.

BacaTiga Pemuda Gunung Malela Ditangkap, Barang Bukti Sabu dan Ganja

BacaSindikat Pengedar Ganja Siantar Diringkus, Tidak Disangka ‘Bosnya’ Ibu-Ibu, Masih Muda

Kasat Resnarkoba Polres Simalungun AKP Adi Hariono membenarkan penangkapan tersebut.

“Kedua tersangka sudah ditahan untuk diproses hukum lebih lanjut,” kata Adi.

Share this: