SIMALUNGUN, BENTENGSIANTAR.com– Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Pematang Siantar Inggrid Maya Sari mengatakan bahwa Bupati Simalungun Radiapoh Hasiholan Sinaga dipastikan bukan penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) Tahun 2022.
Tentang kemunculan nama Radiapoh Hasiholan Sinaga dalam daftar penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) Tahun 2022, hal itu dikarenakan adanya kelalaian saat penginputan data.
“Bupati Radiapoh sama sekali tidak menerima BSU, namun data pribadinya terkirim. Atas kesalahan itu, kami meminta maaf, terkhusus kepada Bupati Simalungun Radiapoh Hasiholan Sinaga,” kata Inggrid, saat melakukan konferensi pers yang digelar secara virtual, Sabtu (5/11/2022).
Masih kata Inggrid, BPJS Ketenagakerjaan, dalam waktu dekat, akan berkoordinasi dengan Kanwil Sumbagut untuk menghapus data tersebut.
“Kami akan bertanggung jawab dan akan bersurat ke Kanwil Sumbagut pada hari Senin ini. Dan, saya langsung akan ke Kanwil Sumbagut dan meminta data ke kantor pusat,” tandas Inggrid.
Dia juga menyampaikan, data penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan dan penerima memiliki nomor rekening. Namun, BPJS Ketenagakerjaan, tidak pernah meminta data apapun dari Bupati Radiapoh Hasiholan Sinaga.
“Datanya memang dari BPJS Ketenagakerjaan dan kami tidak pernah meminta data dari Bapak Bupati dan nomor rekeningnya, karena semua (data BSU) yang kita kirimkan itu memiliki nomor rekening,” terang Inggrid.
Disinggung apakah pihak BPJS sebelumnya tidak mengetahui nama Bupati Simalungun? Inggrid mengakui jika tim yang melakukan validasi bukan warga Simalungun.
Dia sendiri mengenal Bupati Simalungun karena Radiapoh Hasiholan mendukung program BPJS Ketenagakerjaan.
“Ini kan yang mengerjakan tim kita dan anggota kita sebagian besar tidak dari Simalungun. Jadi, data kan kita kerjakan secara gelondongan dan langsung semua data-datanya itu kita kirim. Mungkin terjadi kesalahan pada saat pengiriman data,” ungkapnya Inggrid.
Baca: Proyek Jembatan di Huta Bosar Bayu, Pekerja Lokal Tidak Dilibatkan, Alasan Pangulu Mengada-ada
Baca: Radiapoh Beri Perlindungan Ketenagakerjaan Karyawan dan Seluruh Tim RHS-ZW
Sementara itu, Evi Wirdaningsih selaku salah seorang Kepala Bidang di BPJS Ketenagakerjaan menerangkan, proses validasi data penerima BSU dilihat NIK, bukan nama atau jabatan.
“Validasi ini kan dikerjakan tidak satu-satu dan kita tidak melihat namanya. Kita melihat NIK-nya, dan kalau sudah selesai kita kirim. Tidak kita lihat lagi namanya, siapa dia dan apa jabatannya. Pekerjaan di kami itu kan tidak ada yang namanya di situ dibuat bupati. Jadi, yang non ASN langsung datanya kita kirim,” katanya.
Penjelasan PT Pos Tentang Kemunculan Data BSU di Media Sosial
Penjelasan PT Pos Tentang Kemunculan Data BSU di Media Sosial
Pada kesempatan itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Pematang Siantar Inggrid Maya Sari kembali meminta maaf kepada Bupati Simalungun Radiapoh Hasiholan Sinaga beserta keluarga atas tercatatnya Bupati sebagai penerima BSU.
“Saya mohon maaf yang sebesar- besarnya atas ketidaknyamanan akibat dari kasus penerimaan bantuan BSU atas nama Bapak Radiapoh Hasiholan Sinaga. Seharusnya, bapak Bupati Simalungun Radiapoh tidak sebagai penerima bantuan BSU,” kata Inggrid.
Lebih lanjut, Inggrid mengatakan, dengan adanya kesalahan itu pihaknya segera menyelesaikan kasus tersebut secepatnya.
“Sekali lagi, saya atas nama BPJS Ketenagakerjaan Cabang Siantar meminta maaf yang sebesar-besarnya dan akan menyelesaikan kasus ini dengan sebenar-benarnya,” pungkas Inggrid.
Perwakilan PT Pos Piramon Tarigan yang hadir dalam konferensi tersebut menyampaikan bahwa berdasarkan peraturan yang ada, PT Pos Indonesia dihunjuk sebagai salah satu instasi yang menyalurkan BSU kepada yang berhak.
“Dalam salah satu daftar penerima BSU terdapat nama dari Bapak Bupati Simalungun akan tetapi sampai saat ini bantuan BSU belum diserahkan,” kata Piramon.
Dijelaskan Piramon, terkait beredarnya foto yang terdapat nama Bupati Simalungun sebagai peserta penerima BSU di media sosial, hal itu di luar kemampuan pihaknya.
“Staf kami tidak pernah melakukan foto dokumen dan menyebarkan melalui media sosial. Dan, kami dari awal sudah mengingatkan kepada seluruh karyawan bahwa data tersebut bukan dari PT Pos Indonesia. Oleh karena itu, seluruh karyawan wajib menjaga kerahasiaan data dimaksud,” kata Piramon.
Baca: Hiras Hutabarat, Bekas Karyawan STTC, 12 Tahun Bekerja, ‘Dipecat’ Tanpa Pesangon
Baca: Persoalan Tak Berkesudahan di Pasar Horas Jaya Siantar, Copot Toga Sihite!
Turut hadir dalam konferensi pers, Asisten Pemerintahan dan Kesra Sarimuda AD Purba, Sekwan Marolop Silalahi, Kadis Kominfo Simalungun Sahat ML Simangunsong, Kadis Tenaga Kerja Riando P Purba, Kadis Sosial Sakban Saragih dan Plt Kaban Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Frans N Saragih.