Berantas Judi di Simalungun, 61 Pelaku Ditangkap, Uang Rp3,4 Juta Disita

Share this:
BMG
Kapolres AKBP Ronald FC Sipayung menggelar konferensi pers pengungkapan kasus judi di wilayah hukum  Polres Simalungun, Rabu (31/11/2022).

RAYA, BENTENGSIANTAR.com– Kapolres Simalungun, AKBP Ronald FC Sipayung mengungkapkan, sejak 3 Januari hingga 1 November 2022, setidaknya 61 pelaku perjudian telah ditangkap dan diamankan di Polres Simalungun, Polda Sumatera Utara.

Ronald merinci, penangkapan pelaku perjudian di Kabupaten Simalungun per 3 Januari – 3 November 2022, Januari 8 pelaku, Februari 6 pelaku, Maret 4 pelaku, April 3 pelaku, Mei 5 pelaku, Juni 1 pelaku. Kemudian, bulan Juli 2 pelaku, Agustus 9 pelaku, Sepetember 8 pelaku, Oktober 6 pelaku, dan November 8 pelaku.

Dari data itu terlihat, peningkatan pengungkapan kasus terjadi dimulai Juli, dimana AKBP Ronald FC Sipayung baru menjabat di Kapolres Simalungun.

Dijelaskan, adapun pelaku perjudian yang ditangkap terdiri dari, pelaku judi online, judi kartu, togel, atau judi konvensional, serta tembak ikan.

“Kita juga menyita barang bukti yang digunakan pelaku, dalam melaksanakan kegiatan praktik perjudian seperti handphone, mesin ketangkasan tembak ikan, buku tabungan, buku-buku tafsir mimpi serta rekapan nomor-nomor tebakan angka” sebut Ronald, dalam konferensi pers yang digelar Rabu (30/11/2022).

BacaJudi Togel Marak di Bosar Maligas, Kapolsek: Ketemu Saja, Biar Enak Cerita!

BacaJudi Togel Marak di Simalungun Bawah, Bandarnya Orang Deli Tua

Lebih lanjut, kapolres berkata, berdasarkan data secara menyeluruh barang bukti berupa uang yang disita dalam kasus tersebut sebesar Rp3.423.000 (tiga juta empat ratus dua puluh tiga ribu rupiah).

Pada kesempatan itu, Ronald menyampaikan, sebagai bentuk komitmennya memberantas perjudian hingga peredaran gelap narkoba, di wilayah hukum Polres Simalungun, ia telah berkirim surat Telegram (TR) kepada seluruh jajaran, termasuk polsek sejajaran.

BacaKeroco Judi Togel Ditangkap di Warung Tuak Tiga Balata

BacaJudi Togel Marak di Huta Bayu Raja, Warung Kopi dan Kedai Tuak Tempat Mangkal Jurtul

Dia juga tidak segan-segan melakukan evaluasi kapolsek, kanit, ataupun personel Polres Simalungun yang tidak menjalankan perintah terkait pemeberantasan perjudian.

“Mulai dari peredaran narkotika, perjudian baik konvensional ataupun online, pungutan liar (pungli), illegal mining, penyalahgunaan BBM dan LPG, sikap arogan, hingga adanya keberpihakan anggota dalam menangani permasalahan hukum di masyarakat,” kata kapolres.

Share this: