Tertangkap Tangan Miliki Sabu, Pemuda asal Pematang Kerasaan Rejo Ini Bertahun Baru di Sel

Share this:
BMG
Tersangka pengedar sabu inisial BA diringkus dari Komplek SD, Simpang Puskesmas, Nagori Pematang Kerasaan Rejo, Kecamatan Pematang Bandar, Simalungun, Kamis (15/12/2022).

PEMATANG BANDAR, BENTENGSIANTAR.com– Rencana BA, warga Huta I, Nagori Pematang Kerasaan Rejo, Kecamatan Pematang Bandar, Simalungun, melewatkan momen pergantian tahun dari 2022 ke 2023 bersama keluarga dan teman-temannya tinggal angan-angan.

Pemuda berusia 19 tahun ini harus menjalani proses hukum akibat tertangkap tangan memiliki, menguasai, menyimpan, diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu.

Dia diringkus personel Sat Resnarkoba Polres Simalungun dari Komplek SD, Simpang Puskesmas, Nagori Pematang Kerasaan Rejo, Kecamatan Pematang Bandar, Kamis (15/12/2022), lalu sekira pukul 11.30 WIB.

Dari tangannya polisi menyita barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip transparan yang di dalamnya berisi diduga narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 0,49 gram dan 1 lembar kertas timah rokok. Tidak hanya itu, 1 unit handphone android merk Redmi warna hitam biru milik pemuda itu juga turut diamankan sebagai barang bukti.

BacaUcok Tepos Tertangkap Tangan Bawa Sabu

BacaSuami Istri Asal Simalungun Ditangkap di Perbaungan, 10 Kilogram Sabu Disita

Kepada petugas, BA mengakui jika barang bukti diduga sabu itu benar miliknya. Dia mengaku memerolehnya dari seorang laki-laki di daerah Kerasaan. Tim langsung melakukan pengembangan, namun seorang laki-laki dimaksud BA masih dalam pengejaran.

BacaIrwansyah, Pengedar Narkoba Siantar Diciduk, 51 Butir Ekstasi Disita

BacaDikibusi, Pengendara Honda Super 800 di Siantar Ketahuan Bawa Ganja 1 Kg

Kasat Resnarkoba Polres Simalungun, AKP Adi Haryono membenarkan informasi tersebut. Untuk proses hukum lebih lanjut, BA telah ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan di Mapolres Simalungun.

Share this: