TANAH JAWA, BENTENGSIANTAR.com– Proyek pembuatan parit pasangan senilai Rp148.816.000, di Nagori Maligas Tongah, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun, diduga sarat korupsi. Indikasi penyimpangan terdapat pada volume bangunan, sehingga diragukan kualitas proyek tersebut.
Temuan BENTENG SIANTAR, fisik bangunan parit pasangan tidak sesuai gambar (tidak sesuai bestek, red). Dugaan penyimpangan terdapat pada tinggi parit pasangan, lebar lantai, dan ketebalan pondasi.
Dari pantauan lapangan, tinggi parit sekira 70 cm, lebih rendah dari seharusnya 80 cm. Kemudian, ketebalan pondasi parit sekira 10 cm, lebih tipis dari seharusnya 20 cm.
Begitu juga dengan lebar lantai parit pasangan hanya berkisar 37 cm. Padahal, sesuai gambar lebar, lantai parit seharusnya 40 cm.
Sementara itu, kepala tukang berdalih jika hal itu (fisik tidak sesuai bestek) sengaja mereka lakukan, dengan dalih agar parit pasangan yang baru dibangun itu, sama tinggi dengan fisik bangunan parit yang sudah lebih dulu ada di lokasi itu.
“Itu memang kami sengaja bang, biar bisa sama dengan bangunan yang di atas. Soalnya, kami yang menyambungkan bang,” kata kepala tukang yang enggan menyebut namanya, ketika ditemui BENTENG SIANTAR, di lokasi proyek, Sabtu (17/12/2022).
Baca: Titah RHS Tak Laku di Huta Bayu Raja, Pungli Masih Ada, Korban Guru PTT
Baca: Jaksa Tetapkan Tiga Orang Tersangka Korupsi Proyek Gorong-Gorong di Outer Ringroad Siantar
Demikian juga ketika diminta menjelaskan mengapa lebar lantai tidak sesuai dengan bestek, si kepala tukang berdalih jika hal itu terjadi dikarenakan kondisi cuaca tidak mendukung.
Saat ditanya apakah pihak pengawas dari Dinas PU Kabupaten Simalungun tidak datang melihat pelaksanaan proyek, si kepala tukang bilang ada datang sebanyak tiga kali. Namun, tidak sekalipun ada teguran, selama mereka mengerjakan proyek itu kurang lebih tiga minggu.
Selain indikasi kecurangan pada volume fisik, kejanggalan juga terdapat pada plank proyek. Sebab plank proyek itu sama sekali tidak memuat volume, berapa panjang proyek pasangan itu.
Dari amatan di lapangan diketahui jika proyek pasangan di Nagori Maligas Tongah, Kecamatan Tanah Jawa, itu pendanaannya ditampung di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Pemerintah Kabupaten Simalungun. Nomor Kontrak: 620/05.5/22.2/PPK-WIL.III (P.APBD)/2022.
Kemudian, nilai kontraknya sebesar Rp 148.816.000. Dengan masa pelaksanaan selama 40 hari kalender.
Sedangkan, penyedia jasa adalah CV Mare Jaya.
Baca: Pondasi Tanpa Galian, Proyek Irigasi di Nagori Bosar Bayu Disorot
Baca: Proyek Irigasi Ambruk di Nagori Bosar Bayu, Padahal Baru Dibangun
Sementara itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Simalungun, Hotbinson Damanik, ketika dikonfirmasi melalui WhatsApp, sama sekali tidak memberi respon.
Padahal, pesan yang disampaikan BENTENG SIANTAR ke Kadis Hotbinson, telah menunjukkan tanda contreng dua, sebagai pertanda pesan telah terkirim.