SILAU KAHEAN, BENTENGSIANTAR.com– Kasus kematian dua ibu rumah tangga (IRT) yang meninggal dunia akibat ditimpa bak penampungan air di Huta Parti Malayu, Nagori Dolok Saribu Bangun, Kecamatan Silau Kahean, Kabupaten Simalungun, sudah enam tahun belum ada kejelasan.
Insiden berdarah itu terjadi Tahun 2017 silam. Pihak keluarga korban meminta kasus itu diusut kembali.
Willy Wasno Sidauruk SH MSi, kuasa hukum keluarga korban, menuturkan, telah membuat laporan pengaduan ke Polsek Silau Kahean, Polres Simalungun, pada Senin (30/1/2023) kemarin.
Dia mengungkapkan peristiwa itu terjadi pada 20 Desember 2017, sore sekira pukul 18.00 WIB, di Huta Parti Malayu, Nagori Dolok Saribu Bangun, Kecamatan Silau Kahean, Kabupaten Simalungun.
Saat itu, di sana ada pembangunan bak penampungan air yang anggarannya bersumber dari Dana Desa (DD), dan pada saat itu sedang uji coba. Bak air itu memiliki lebar kurang lebih 3 meter, panjang 6 meter, dan tinggi 6 meter.
Nah saat uji coba tersebut, tiga orang ibu-ibu, yakni Nur Aini Saragih (45), Roma boru Hutauruk (41), dan Mariana Nainggolan melakukan aktivitas mandi dan mencuci pakaian di bak tersebut.
Tiba-tiba, bak penampungan air yang sudah terisi air tersebut pecah dan mengakibatkan ketiga ibu rumah tersebut tersebut tertimpa.
Atas kejadian itu, Nur Aini Saragih dan Roma Boru Hutauruk meninggal dunia. Sementara, Mariana Nainggolan mengalami luka-luka.
Dalam kasus itu, sudah masuk ke ranah kepolisian. Namun, sampai saat ini belum ada kejelasan.
“Jadi kami membuka lagi kasus ini supaya ditindaklanjuti oleh polisi. Dan, kita meminta agar keluarga korban diperiksa lagi,” kata Willy Sidauruk, Ketua Tim Advokat dari Kantor Hukum Poros Indonesia, berkantor di Perumahan Meranti Permai Kota Pematang Siantar.
Willy menegaskan, mereka ingin agar ditemukan siapa pihak yang bertanggung jawab dalam peristiwa yang telah menewaskan dua ibu rumah tangga tersebut.
“Apakah pemborongnya atau panglu (kepala desa, red),” kata Willy.
Terpisah, Kapolsek Silau Kahean, AKP Horas Sinaga, menuturkan, saat kejadian, polisi sudah langsung turun tangan dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Dari hasil olah TKP, kematian korban diakibatkan kelalaian.
Kelalaian dimaksud adalah karena bangunan bak penampungan air tersebut masih tahap uji coba.
Terkait soal tuntutan pihak korban supaya kasusnya dibuka kembali, kapolsek mengakatan akan melakukan penyelidikan.
Baca: Sedih Sekali! Aroma Bau Tidak Sedap yang ‘Beri Tahu’ Warga Jika Menaria Saragih Telah Tiada
Baca: AKP Leston Siregar Diganti, Sihar Ditarik ke Komando, Jahoras ke Silau Kahean
Namun di sisi lain, Horas mengungkapkan ada informasi dia dapat, jika pihak keluarga korban sudah ada perdamaian dengan pemerintah setempat dan tidak akan menuntut ke ranah hukum.
Polsek Silau Kahean Ditenggat Satu Minggu
Polsek Silau Kahean Ditenggat Satu Minggu
Willy Sidauruk meminta kepada penyidik Polsek Silau Kahean agar memproses pengaduan mereka. Mereka ingin dalam seminggu, perkara tersebut sudah naik ke sidik.
“Kita minta satu minggu, harus naik ke sidik. Informasi kami peroleh, pihak polsek masih tahap penyelidikan sekarang,” tuturnya.
Baca: Ini Wajah Pemain Sabu Silau Kahean, Ditangkap dari Nagori Tani
Andai dalam waktu seminggu perkara tersebut tidak naik ke sidik, lanjut Willy, mereka menyurati Polres Simalungun agar mengambil alih kasus dua IRT tewas akibat bak air pecah di Huta Parti Malayu tersebut.
“Kalau Polres tidak bisa, kita jumpa di Polda,” tegas Willy.
Willy: Ini Delik Biasa, Perdamaian Tidak Menghilangkan Pidana
Willy: Ini Delik Biasa, Perdamaian Tidak Menghilangkan Pidana
Kembali kepada kuasa hukum keluarga korban, Willy Sidauruk. Menurut Willy, kasus bak air pecah yang mengakibatkan meninggalnya dua IRT di Parti Malayu, Silau Kahean, merupakan delik biasa.
“Artinya, Kalau pun ada perdamaian, itu sah-sah saja. Tapi, tidak menutup pidana,” tegas Willy.
Namun yang menjadi persoalan, menurut Willy, dengan siapa keluarga korban berdamai?
Baca: Bayinya Ditahan Sepupu di Beringin Simalungun, Diminta Tebusan Rp35 Juta
Baca: Sloter Siantar Geger, Penjual dan Pembeli Chips Higgs Domino Kembali Diringkus
Karena hingga sekarang, tidak ada satu pun surat yang mereka pegang. Sementara, dari penuturan kliennya, ada pun surat mereka tanda tangani, itu disodorkan saat sedang berkabung.
“Klien kami tidak sempat membaca. Dengan siapa mereka berdamai. Seharusnya kan ada pihak pertama, pihak kedua,” ujarnya.