HUTABAYURAJA, BENTENGSIANTAR.com– Pungutan sejumlah uang kepada peserta didik masih terjadi di Kabupaten Simalungun. Seperti dialami siswa kelas VI SDN 091548 Raja Maligas, Kecamatan Huta Bayu Raja.
Masing-masing siswa diwajibkan membayar Rp150 ribu per orang dengan dalih uang terima kasih ke guru setelah enam tahun mengenyam pendidikan di sekolah dasar negeri (SDN) 091548 Raja Maligas.
Pungutan itu terungkap bermula dari keluhan salahseorang orangtua siswa di SDN 091548 Raja Maligas. Dia merasa aneh karena pungutan dipatok padahal untuk uang terima kasih ke guru.
“Kalau uang terima kasih, kenapa harus dipatok bayar Rp 150 ribu? Kan gak semua orang tua siswa orang mampu bayar,” keluh salahseorang orangtua siswa SDN 091548 Raja Maligas yang memohon namanya tidak dituliskan kepada BENTENG SIANTAR, Rabu (17/05/2023).
Dia juga menyayangkan kebijakan di SDN 091548 Raja Maligas tersebut, karena para siswa tidak hanya harus bayar Rp150 ribu per orang, tapi harus merealisasikan pembayaran pada batas waktu, Rabu (17/05/2023). Sementara, ujian masih berlangsung.
“Bayangkan lae, siswa kelas 6 SD itu pun harus pulang ke rumah untuk meminta uang terima kasih kepada orangtuanya. Saya lihat anak itu pun sampai menangis meminta uang terima kasih itu. Soalnya, kepseknya mengatakan harus hari ini padahal masih suasana ujian,” kata orangtua siswa itu geleng-geleng kepala.
Baca: Titah RHS Tak Laku di Huta Bayu Raja, Pungli Masih Ada, Korban Guru PTT
Baca: Ada Disebut MK2S di Balik Kontroversi Jual Beli Seragam Batik SMP Simalungun
Selain itu, dia juga kecewa terhadap sikap Komite SDN 091548 Raja Maligas. Menurutnya, Komite SDN 091548 Raja Maligas seharusnya menunjukkan keberpihakan kepada orangtua siswa bukan kepada kepentingan kepala sekolah.
“Komite seharusnya membantu meringankan beban orangtua siswa, bukan malah mendukung pihak sekolah yang mewajibkan memberi uang ucapan terima kasih itu dengan nilai patokan 150 ribu,” cetusnya kesal.
Terpisah, Kepala Sekolah di SD Negeri 091548 Raja Maligas, Mastur Manurung, membenarkan adanya kutipan kepada siswa sebesar Rp150 ribu per orang. Mastur mengklaim kalau kutipan sebesar Rp150 ribu per siswa itu merupakan kesepakatan antara pihak sekolah dengan orangtua siswa.
“Iya pak memang benar ada uang terima kasih, tapi sudah kesepakatan sekolah dengan orangtua siswa. Kan sudah 6 tahun kami didik anak-anak ini, ya pantaslah,” kata Mastur.
Saat ditanya alasan mengapa memaksa siswa harus melakukan pembayaran uang terima kasih selambat-lambatnya pada Rabu, 17 Mei 2023 sementara ujian masih berlangsung dan dan kenapa tidak melakukan pemungutan uang terima kasih saat pengambilan ijazah?
Menjawab pertanyaan awak media itu, Mastur khawatir pembayaran uang terimakasih nantinya tidak dapat terealisasi sepenuhnya kalau sampai lewat ujian.
“Kalau nanti nya sudah tidak betul lagi itu pak,” ujar Mastur kesal, seraya mempertanyakan surat tugas ke awak media.
Baca: Dilema Honorer Kesehatan di Simalungun, Rela Dipungli atau SK Tidak Diperpanjang Lagi
Baca: APH Diminta Turun ke SMPN 1 Hutabayu Raja: Tebus Ijazah Rp60 Ribu, Seragam Batik Rp140 Ribu
Untuk diketahui, pungutan sejumlah uang kepada siswa dengan alasan apapun, apalagi dalih uang terima kasih bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Permendikbud RI Nomor 44 Tahun 2012, tetang Pungutan dan sumbangan biaya pendidikan pada Satuan Pendidikan Dasar.