SIDAMANIK, BENTENGSIANTAR.com– Personel Polsek Sidamanik menangkap pengedar narkoba jenis sabu di Kecamatan Sidamanik, Kabupaten Simalungun, Sabtu (27/5/2023) siang.
Tersangka bernama Bayu Isna Irsani, warga Wonorejo, Desa Wonorejo, Kecamatan Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun.
Informasi diperoleh BENTENG SIANTAR, polisi meringkus Bayu dari Jalan Emplasmen Sidamanik, Kecamatan Sidamanik, Kabupaten Simalungun.
Sebelum ditangkap, Bayu sedang berdiri di pinggir jalan tersebut. Pemuda 25 tahun itu sempat melihat kedatangan polisi dan berupaya melarikan diri. Namun, polisi langsung menangkapnya.
Dalam penangkapan itu, polisi menemukan barang bukti berupa 26 bungkus plastik klip transparan ukuran kecil berisi sabu seberat 3,87 gram, uang sejumlah Rp340 ribu, 1 unit handphone merk Vivo, 1 pulpen merk Nekada, 1 tas kecil warna coklat, dan 1 buku.
Kepada polisi, Bayu mengakui jika seluruh barang bukti tersebut miliknya.
Bayu juga mengungkapkan, sabu tersebut dibelinya dari seorang pria di kawasan Sidamanik dan akan dijualnya kembali di Jalan Emplasmen, Sidamanik, Kecamatan Sidamanik, Kabupaten Simalungun.
Baca: Rumah Pengedar Narkoba di Sidamanik Digerebek, 6 Bungkus Sabu Ditemukan
Baca: Pemuda Sidamanik Simpan 1 Gram Sabu, Didapat dari Perlanaan
Kasat Resnarkoba Polres Simalungun AKP Adi Haryono membenarkan adanya penangkapan tersebut.
“Tersangka Bayu Isna Irsani sudah ditahan untuk diproses hukum lebih lanjut,” kata Adi.
Baca: Nekat Edar Narkoba di Siantar, Terendus Polisi, Tiga Warga Medan Diringkus
Baca: Pemuda Asal Perumnas Batu Enam Tertangkap Setelah Belanja Sabu di Sidamanik
Adi menambahkan, Bayu dijerat Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 hingga 15 tahun penjara.