TANAH JAWA, BENTENGSIANTAR.com– Personel Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Simalungun meringkus pelaku peredaran narkotika di Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun, Jumat (9/6/2023) siang.
Tersangkannya Darma Setiawan alias Darma. Ia bermukim di Huta Hataran Jawa I, Nagori Marubun Jaya, Tanah Jawa.
Informasi diperoleh BENTENG SIANTAR, polisi melakukan penangkapan setelah mendapatkan informasi soal bisnis edar sabu yang dijalankan Darma.
Kemudian, polisi menggerebek rumah pria 29 tahun itu dan menangkapnya di sana.
Dalam penangkapan itu, polisi menemukan barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip transparan berisi sabu seberat 1,88 gram, timbangan digital, uang sejumlah Rp100 ribu, 1 unit handphone merk Vivo, dan 1 bal plastik klip kosong.
Baca: Salut! Emak-Emak Bah Tonang Raya Kahean Nekat Gerebek Rumah Pengedar Narkoba
Baca: Markas Narkoba di Ring Road Siantar Dikepung TNI, 13 Orang Diamankan
Kepada polisi, Darma tidak bisa berkelit dan mengakui kalau sabu itu miliknya yang diperoleh dari seorang laki-laki di kawasan Simpang Tangsi, Kelurahan Balimbingan, Kecamatan Tanah Jawa.
Baca: Oalah.. Diputus Pacar, Karyawan Koperasi di Simalungun Bunuh Diri
Baca: Dua Pengedar Narkoba di Tanah Jawa Ditangkap, Ditemukan 12 Paket Sabu
Kasat Resnarkoba Polres Simalungun, AKP Adi Haryono membenarkan adanya penangkapan tersebut.
“Tersangka Darma Setiawan alias Darma sudah ditahan untuk diproses hukum lebih lanjut,” kata Adi.