Benteng Siantar

Klarifikasi PPAB-Simalungun ke Kementerian LHK Soal Klaim Kelompok Tertentu Atas Tanah Ulayat di Sihaporas

DPP Partumpuan Pemangku Adat Budaya (PPAB) Simalungun saat melakukan klarifikasi ke Kementerian LHK soal klaim kelompok tertentu atas Tanah Adat di Simalungun, Senin (10/7/2023) lalu.

SIMALUNGUN, BENTENGSIANTAR.com– Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partumpuan Pemangku Adat Budaya (PPAB) Simalungun telah melakukan klarifikasi ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), mengenai klaim dari kelompok tertentu atas tanah adat atau tanah ulayat di Sihaporas, Kecamatan Pematang Sidamanik, Kabupaten Simalungun.

Dari klarifikasi itu diketahui tidak ada satu pihak manapun yang memiliki tanah adat di Kabupaten Simalungun.

Demikian diungkapkan Ketua Bidang Hukum dan HAM DPP PPAB-Simalungun, Hermanto Hamonangan Sipayung SH, didampingi Wakil Sekretaris Rohdian Purba MSi, saat gelar konferensi pers soal tanah adat dan tanah ulayat, pada Rabu 26 Juli 2023.

“PPAB-Simalungun langsung bertemu dengan Direktur Penanganan Konflik Tenurial dan Hutan Adat Kementerian Lingkungan Hidup, pak M Sait, pada 10 Juli 2023 kemarin. Hasilnya, ternyata belum ada ditetapkan kepada kelompok manapun soal kepemilikan tanah adat dan tanah ulayat di Simalungun,” kata Hermanto.

Masih kata Hermanto, dalam pertemuan itu, pihaknya juga mempertanyakan keabsahan sertifikat yang dibagi-bagikan kelompok tertentu kepada masyarakat, yakni sertifikat dari Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA).

Pengurus DPP PPAB-Simalungun gelar konferensi pers soal klaim kelompok tertentu atas tanah ulayat di Simalungun, Rabu (26/7/2023).

BacaHimapsi: Sejak Kapan Ambarita Punya Tanah Adat di Simalungun, Ini Harus Diluruskan!

BacaTanah Ulayat Simalungun Itu Ada, di Mana, Siapa Pemiliknya?

Namun, ditegaskan oleh Direktur Penanganan Konflik, Tenurial, dan Hutan Adat Kementerian LHK bahwa BRWA bukan lembaga resmi pemerintahan. Maka dari itu, sertifikat yang dibagi-bagikan kelompok tertentu kepada masyarakat tersebut tidak sah, karena bukan dikeluarkan lembaga resmi pemerintah.

Halaman Selanjutnya >>>

Atas hal itu, PPAB-Simalungun berpendapat bahwa pernyataan kelompok-kelompok tertentu yang mengaku memiliki tanah adat atau tanah ulayat di Simalungun merupakan klaim sepihak dan tidak memiliki dasar hukum.

Sebab, dalam hal penetapan kepemilikan tanah adat harus ada landasan yang kuat setidaknya peraturan daerah hingga adanya surat penghunjukan dari kementerian.

“Itu garis besar pertemuan kami,” ungkap Hermanto.

BacaAbang Kandung Golfrid Siregar Tiba-tiba Terdiam Lalu Menangis Sesenggukan

BacaHumas TPL Sektor Aek Nauli Ditetapkan Tersangka Kasus Penganiayaan Warga Sihaporas

Untuk itu, PPAB-Simalungun meminta pihak-pihak yang mengaku sebagai pemilik tanah adat di Simalungun untuk menghentikan pernyataan pengklaiman itu. Dan meminta pemerintah pusat agar tidak mengakomodir klaim kelompok tertentu yang mengaku sebagai pemilik tanah ulayat atau tanah adat di Simalungun.

Halaman Sebelumnya <<<