SIMALUNGUN, BENTENGSIANTAR.com– Kepemimpinan Bupati Simalungun Radiapoh Hasiholan Sinaga dinilai bobrok. Gaji para pangulu nagori (kepala desa) se-Kabupaten Simalungun tak kunjung cair sejak bulan Agustus sampai dengan November 2023.
Situasi ini tak ayal membuat para pangulu nagori, uring-uringan. Sebagai ujung tombak pelayanan pemerintah di tingkat nagori, mereka tidak bisa bekerja maksimal.
Pangulu Rambung Merah periode 2023-2029, Tumpal Sitorus ketika dikonfirmasi membenarkan jika mereka belum menerima penghasilan tetap (siltap) dari Pemerintah Kabupaten Simalungun untuk bulan Agustus 2023 sampai dengan November 2023.
Sejak dilantik sebagai pangulu pada Juni 2023 lalu, dia baru sekali menerima siltap. Realisasi pencairan pada Juli 2023, untuk Juni dan Juli 2023.
“Jadi, sejak Agutus 2023, saya dan para perangkat nagori di Rambung Merah belum ada menerima gaji. Dua minggu lagi, genap empat bulan kami tak terima gaji,” keluh Tumpal Sitorus.
Dijelaskan, total anggaran gaji untuk pangulu berikut dengan para perangkat nagori sebagaimana tertera pada ADN (Anggaran Dana Nagori) di Rambung Merah, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, kurang lebih sebesar Rp55 juta. Itu sudah termasuk gaji pangulu sebesar kurang lebih Rp5,6 juta per bulan.
Baca: Dugaan Korupsi Pengadaan Bibit Kelapa di Silau Bayu, Indikasi Mark Up Harga 300 Persen
Baca: Pelantikan 72 Pangulu Terpilih di Simalungun ‘Beraroma’ Pungli, Rp15 Juta per Orang
Menurut sepengetahuan Tumpal, situasi serupa hampir merata dirasakan oleh para pangulu nagori di Kabupaten Simalungun. Informasi itu ia ketahui lewat WAG Marhobas Kabupaten Simalungun, WhatsApp Grup yang beranggotakan 343 peserta (mayoritas pangulu se Kabupaten Simalungun).
“Dari WhatsApp Grup saya tahu, ternyata bukan hanya kami, teman-teman pangulu lain juga begitu, belum gajian,” ungkap mantan Anggota DPRD Siantar itu.
Ditanya apakah mereka pernah menanyakan langsung apa kendala sehingga gaji mereka tak kunjung cair, Tumpal mengaku jika secara resmi belum pernah dilakukan. Namun, secara lisan beberapa kali sudah ditanyakan ke stakeholder terkait.
Termasuk ke pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Nagori (DPMPN) Kabupaten Simalungun. Dari pihak DPMPN beralasan bahwa pembayaran gaji pangulu tersendat karena capaian target PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) Tahun Anggaran 2023 belum terpenuhi.
Sementara itu, Bupati Simalungun Radiapoh Hasiholan Sinaga belum memberikan penjelasan alasan mengapa gaji para perangkat nagori tak kunjung dicairkan.
Baca: Bupati Simalungun Lantik 248 Pangulu Nagori Terpilih Periode 2023-2029
Baca: Proyek Sumur Bor di Jawa Baru Huta Bayu Raja Tak Kunjung Selesai, yang Kelola Pangulu
Sementara, Kadis DPMN Simalungun, Sarimuda Purba ketika dikonfirmasi mengatakan jika pihaknya telah membuat pengajuan ke Dinas Pendapatan Simalungun, jauh-jauh hari. Saat ini, prosesnya ada di Dinas Pendapatan Kabupaten Simalungun.
“Bulan 7-8 sudah lama diajukan. Dan, untuk bulan 9-10 lebih kurang tiga minggu yang lalu sudah diajukan oleh DPMN. Sekarang sudah diproses oleh keuangan,” terang Sarimuda Purba, kepada Benteng Siantar, Minggu (26/11/2023) malam.